Petugas Suku Dinas Perhubungan Jaktim beserta Kepolisian menilang pelanggar jalur sepeda di beberapa wilayah Jakarta Timur pada Senin, 25 November 2019. Dok: Sudinhub Jaktim
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Timur melakukan penindakan terhadap 12 pengendara kendaraan bermotor dalam kegiatan sterilisasi jalur sepeda di wilayah hukum setempat, Selasa, 26 November 2019.
"Oknum pengendara yang melanggar aturan jalur sepeda itu kita temui di Jalan Pemuda Pulogadung dan Jalan Raya Matraman," kata Kepala Satlantas Polrestro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Suhli.
Suhli mengatakan para pengendara yang ditilang karena kedapatan melintas di jalur sepeda Jalan Pemuda berjumlah 9 orang. Dari hasil pemeriksaan, para pengendara itu diketahui tidak membawa SIM empat orang dan tidak membawa STNK lima orang.
Sementara di Jalan Raya Matraman yang ditilang di jalur sepeda sebanyak tiga orang, terdiri atas tidak membawa SIM dua orang, tidak bawa STNK satu orang. "Kita juga menegur empat pengendara yang melintas di jalur sepeda sebanyak empat orang," kata dia.
Seluruh pelanggar diketahui merupakan pengendara sepeda motor yang melintas ataupun parkir sembarangan di jalur sepeda. Kegiatan sterilisasi jalur sepeda itu berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
Kepolisian mulai melakukan penjatuhan sanksi terhadap para pelanggar jalur sepeda sejak Senin, 25 November lalu.
Suhli mengatakan sanksi yang diberikan berdasarkan Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Isi aturan tersebut adalah pengendara sepeda motor yang mengabaikan keselamatan pesepeda maka diancam denda kurungan berupa hukuman maksimal dua bulan penjara, kemudian denda maksimal Rp 500 ribu. Seluruh pelanggar jalur sepeda itu dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh polisi di lapangan.