Garuda Ingin Bayar Pajak Harley Davidson, Ini Kata Bea Cukai
Reporter
Joniansyah (Kontributor)
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 4 Desember 2019 16:42 WIB
TEMPO.CO,Tangerang-Kepala Sub Direktorat Humas Bea Cukai Deni Surjantoro belum bisa memastikan nasib Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diselundupkan di pesawat baru Garuda Indonesia A300-900 Neo. Apalagi menanggapi keinginan Garuda yang siap membayar pajak motor besar senilai Rp 50 juta.
"Belum bisa berkomentar lebih jauh karena masih menunggu proses penelitian," ujarnya Rabu 4 Desember 2019. Selain masalah pajak, Bea Cukai juga masih menunggu hasil pemeriksaan untuk menentukan nasib Harley Davidson.
Menurut Deni, jika berdasarkan pengalaman Bea Cukai selama ini dalam menangani barang bawaan penumpang di Terminal barang bekas selalu ditahan. "Dan dikuasai negara," katanya.
Hal ini juga, kata Deni, mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan nomor 17 tahun 2018. "Tolak ukur berdasarkan aturan Permendag. Tapi sekali lagi kami masih menunggu proses penelitian," katanya.
Jika moge keluaran 1970an Limited Edition itu terancam disita negara, berbeda dengan dua unit sepeda Brompton. Karena sepeda ini tergolong baru, kemungkinan besar bisa dibawa pulang pemiliknya. "Apabila kondisi baru, bisa menyelesaikan kepabeanannya, bayar pajak dan bea masuk," kata Deni.
Penanganan barang bawaan penumpang seperti itu, kata Deni, diterapkan petugas Bea dan Cukai dalam menangani barang bawaan penumpang di Terminal kedatangan internasional bandara. "Asal tidak dilarang dan dibatasi atau tidak termasuk larangan pembatasan, bisa diselesaikan dengan mengurus masalah kepabeanan," katanya. Barang termasuk larangan pembatasan adalah barang barang yang dilarang seperti narkoba, narkotik dan lainnya.<!--more-->
Begitu juga dengan dua unit sepeda Brompton milik salah satu penumpang pesawat Garuda dari Toulouse, Perancis itu. Karena tergolong baru pemilik cukup menyelesaikan kewajian kepabeanan." Prosedurnya, bayar pajak, biaya masuk, biaya kepabeanan," kata Deni seraya menambahkan itu hanya asumsi dan realisasinya menunggu hasil penelitian.
Sebelumnya, Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan maskapai penerbangan nasional itu akan mengikuti aturan yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya keputusan dari Bea dan Cukai terkait penanganan kasus Harley Davidson ilegal. "Jika perlu membayar pajak kami siap, pajaknya sekitar Rp 50 juta," kata Ikhsan, Selasa 3 Desember 2019.
Atau jika memang harus mengembalikan lagi barang itu ke Perancis, Ikhsan mengatakan, Garuda akan melakukannya. "Jika memang harus dikirim kembali, kami akan mengikuti sepenuhnya."
Ikhsan mengatakan jika barang tersebut adalah milik karyawan Garuda yang ikut dalam penerbangan itu. Dia mengakui jika inisial SAW adalah claimtag pemilik 15 koli yang merupakan pretelen Moge keluaran 1970an limited edition itu. Berikutnya adalah inisial LS yang ternyata pemilik 2 unit sepeda baru Brompton. "Karyawan kami siap jika harus membayar pajak atau mengikuti ketentuan Kepabeanan," kata Ikhsan.
Moge bekas ini masuk ke Indonesia diduga akan diselundupkan melalui pesawat baru Garuda Indonesia yang didatangkan dari Toulouse, Prancis. Pesawat Airbus A330-900 ini bertolak dari Toulouse Sabtu 16 November dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta Minggu siang, 17 November 2019.