Rizky Amelia Mengaku Tak Diperkosa, Eks Pejabat BPJS Beberkan Ini

Minggu, 8 Desember 2019 14:56 WIB

Surat pernyataan Rizky Amelia yang dibawa Syafri Adnan saat konperensi pers di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Ahad, 8 Desember 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin, mengungkap peristiwa di balik surat tulisan tangan Rizky Amelia berisi pernyataan tak pernah mengalami pemerkosaan. Rizky Amelia adalah eks sekretaris yang pernah mengungkap perilaku tak pantas Syafri dan melaporkannya ke polisi.

Menurut Syafri, telah berlangsung mediasi antara dirinya dan Rizky Amelia di tengah penyidikan polisi yang menindaklanjuti laporan yang pernah dibuatnya. Dia mengadukan Rizky menyebarkan berita bohong soal pelecehan seksual dan pemerkosaan menggunakna jerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 7 Januari 2019.

Syafri mengklaim proses penyidikan sudah mendekati pelimpahan berkas ke jaksa. "Nah saat itulah ada inisiatif dari Mabes Polri untuk mediasi, tentu atas permintaan dari yang bersangkutan (Rizky Amelia)," ujar Syafri saat konferensi pers di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Ahad 8 Desember 2019.

Mantan Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin (tengah) saat konferensi pers di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Ahad, 8 Desember 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

Setelah mendapatkan undangan mediasi dari Mabes Polri, Syafri mengaku berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Dia memutuskan menerima mediasi dengan catatan Rizky Amelia harus membuat surat pernyataan. "Bahwa yang selama ini dilakukan tidak benar adanya dan meminta maaf," ujar Syafri.

Advertising
Advertising

Rizky Amelia, kata Syafri, lalu membuat surat pernyataan itu pada 26 November 2019. Saat itu, perempuan berambut hitam lurus dan berusia 27 tahun itu disebut didampingi oleh keduanya orang tuanya.

Dalam kesempatan itu, Syafri mengingatkan kembali bahwa laporan polisi yang dibuat Rizky Amelia terhadap dirinya juga sudah dihentikan polisi pada 31 Juli 2019. Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/96/VII/2019/Ditreskrimum tentang penghentian penyelidikan. "Karena tidak cukup bukti," kata Syafri.

Hingga artikel ini dibuat, belum ada pernyataan dari Rizky Amelia maupun pengacara yang pernah mendampinginya. Koordinator Pembela Korban Kekerasan Seksual, Ade Armando, yang pernah mendampingi mahasiswinya di program pasca sarjana Universitas Indonesia itu hanya membenarkan surat pernyataan dibuat Amelia. Tak ada keterangan lain yang disampaikannya.

Korban Kekerasan Seksual, Rizky Amelia memberikan keterangan dalam diskusi publik tentang Melawan Predators Seks : Berkaca pada Dugaan kekerasan seks di Dewan Pengawas BPJS ketenagakerjaan di kantor PSI Jakarta, Selasa, 8 Januari 2019. PSI turut bereaksi terhadap kasus pelecehan seksual yang mendera mantan sekretaris anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan nonaktif, Rizky Amelia. TEMPO/Amston Probel

Sebelumnya, Amelia mengaku dilecehkan secara seksual bahkan diperkosa oleh mantan bosnya di BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin. Amelia membeberkan bahwa dirinya telah menerima tindak kekerasan seksual oleh Syafri selama 2 tahun pada kurun 2016 hingga 2018.

Usai kasus ini bergulir, Syafri mengundurkan diri dari jabatannya pada akhir Desember 2018. Surat keputusan Presiden RI yang berisi pemberhentian terhadap Syafri telah keluar pada 17 Januari lalu. Belakangan, Kepres itu digugat oleh Rizky Amelia karena dinilai mempersulit pengungkapan kasus pencabulan itu.

Berita terkait

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

13 jam lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

1 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

3 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

6 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

7 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

7 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

7 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

8 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

8 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

9 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya