Rizky Amelia Mengaku Tak Diperkosa, Pengacara: Hukum Tak Berjalan

Minggu, 8 Desember 2019 16:47 WIB

Korban Kekerasan Seksual, Rizky Amelia memberikan keterangan dalam diskusi publik tentang Melawan Predators Seks : Berkaca pada Dugaan kekerasan seks di Dewan Pengawas BPJS ketenagakerjaan di kantor PSI Jakarta, Selasa, 8 Januari 2019. PSI turut bereaksi terhadap kasus pelecehan seksual yang mendera mantan sekretaris anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan nonaktif, Rizky Amelia. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lokataru, Haris Azhar, menilai kasus pelecehan seksual kliennya, Rizky Amelia, terhenti dan kini malah diancam jerat UU ITE karena dua hal. Pertama, korban yang lemah. Kedua, hukum tidak berjalan untuk Amelia. "Akhirnya seperti ini, teater," ujar Haris saat dihubungi, Ahad 8 Desember 2019.

Haris diminta menanggapi adanya surat pernyataan Rizky Amelia yang mengaku tidak pernah diperkosa oleh Syafri Adnan Baharuddin, eks anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Pengakuan yang bertolak belakang dari penuturan dan pelaporan yang pernah dilakukan perempuan berusia 27 tahun tersebut

Haris menyatakan akan membuat laporan khusus ke Komnas Perempuan ihwal perkembangan ini. Untuk kelanjutan posisinya sebagai kuasa hukum, Haris mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada Rizky Amelia.

Terhadap kondisi kliennya itu kini, Haris mengaku prihatin. "Saya bilang dia yang harus jelaskan ke orang. Tapi kalau dilihat situasinya tidak mungkin karena dia dalam keadaan depresi," kata Haris.

Haris mengatakan, pernyataan berisi bantahan pernah diperkosa dibuat Rizky Amelia tanpa didampingi kuasa hukum. Menurut Haris, kliennya hanya didampingi oleh orang tuanya.

Advertising
Advertising

Perihal pendampingan itu dibenarkan Syafri saat mengumumkan adanya surat itu lalu menyatakan mencabut laporan polisi. Bedanya, Syafri menyebut tidak ada paksaan kepada Amelia yang pernah menjadi sekretaris pribadinya 2016-2018 tersebut.

Syafri menyebutkan kalau Rizky Amelia membuat surat pernyataan bermaterai itu usai mediasi di Mabes Polri pada 26 November 2019. Dia berharap itu tak ada yang mempermasalahkannya lagi. "Tapi seandainya, kalau ada pihak yang tidak terima dan ngaco lagi, kami bakal sikat betul," ujar Syafri.

Berita terkait

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

16 jam lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

1 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

3 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

8 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

10 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

12 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

13 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

14 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

14 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

28 hari lalu

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.

Baca Selengkapnya