Bekasi Batal Hentikan Kartu Sehat pada 2020, Alasannya?

Senin, 9 Desember 2019 18:48 WIB

Kartu Sehat Bekasi Berlaku di Rumah Sakit Jakarta

TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi batal menghentikan program berobat gratis menggunakan kartu sehat mulai 1 Januari 2020. Rencana itu batal setelah pemerintah menemukan formulasi baru tidak menggunakan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda).

"Yang kita stop adalah orang yang sudah punya BPJS tidak bisa lagi pakai KS. Sekarang lagi disortir (pemegang dua kartu)," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di Plasa Pemkot Bekasi, Senin, 9 Desember 2019.

Pemisahan ini menghindari double cost pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai hasil konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini berbeda yang diterapkan selama ini dimana pemegang BPJS juga bisa memperoleh KS. "Sekarang masih ada 500 ribu yang tidak punya BPJS," ucap Rahmat.

Adapun skema yang dipakai, kata dia, tak lagi menggunakan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), sebab sistem ini harus diintergrasikan ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018.

"Namanya bukan Jamkesda lagi, nanti namanya biaya atau pembiayaan layanan kesehatan bagi warga masyarakat berbasis NIK di Kota Bekasi," kata Rahmat Effendi yang menyebut akan menyusun dasar hukumnya melalui peraturan wali kota (perwal).

Advertising
Advertising

Dengan skema ini, kata dia, sistem melengkapi pelayanan BPJS juga dilaksanakan melalui Kartu Sehat. Ia mencontohkan, seorang pasien yang dijamin oleh BPJS hanya mendapatkan fasilitas layanan kontrol dua kali, tapi sesuai rekomendasi dokter harus empat kali. "Kekurangannya ini dilengkapi KS," kata Rahmat.

Di dalam surat KPK kepada pemerintah, salah satu alasan harus integrasi ke JKN untuk mengindari potensi kebocoran akibat fee for service. Namun, Rahmat memastikan hal itu tak akan terjadi. Sebab, klaim rumah sakit telah melalui proses verifikasi. "Kita ada tim verifikasi independen," kata Rahmat.

Sebelumnya penghentian layanan kartu sehat termakhtub dalam surat edaran Wali Kota Bekasi nomor 440/8894/Dinkes yang diteken pada 29 November lalu. Surat ini merupakan respon pemerintah daerah atas peraturan dalam menteri dalam negeri nomor 33 tahun 2019 tentang penyusunan APBD 2020. Dalam aturan itu, pemerintah daerah tak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) jaminan kesehatan daerah dengan manfaat sama dengan nasional, termasuk mengelola sebagian dengan skema ganda.

ADI WARSONO

Berita terkait

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

14 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

1 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

1 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

1 hari lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

1 hari lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

2 hari lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

2 hari lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

2 hari lalu

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

Sekitar 15 ribu buruh asal wilayah Bekasi akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

3 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

3 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya