Angkot Kota Depok Melorot, Dishub Tetap Gelar Penataan
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Dwi Arjanto
Selasa, 17 Desember 2019 03:16 WIB
TEMPO.CO, Depok - Dinas Perhubungan Kota Depok saat ini sedang melakukan penataan terhadap angkutan kota atau angkot konvensional.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana mengakui, saat ini angkutan kota alias angkot di Kota Depok sedang mengalami penurunan drastis.
“Dari total 2800 angkot saat ini yang berbadan hukum, hanya 50 persen atau 1400 angkutan kota yang beroperasi. Jadi, angkutan kota ini saat ini lagi turun demandnya,” kata Dadang, Senin 16 Desember 2019.
Dadang mengatakan, penataan angkutan kota yang akan dilakukan oleh pihaknya diantaranya menyederhanakan aturan terkait perda retribusi dan perda penyelenggaraan pemerintahan.
“Kita mencoba untuk memberikan subsidi kebijakan berupa free di dalam pembayaran retribusi ijin trayek,” kata Dadang.
Dadang mengatakan, saat ini pemilik angkot dikenakan 4 kali biaya retribusi antara lain retribusi ijin trayek, kartu pengawasan, dan KIR dua kali.
“Nah nantinya hanya dikenakan (retribusi) KIR saja, sedangkan ijin trayek dan kartu pengawasan kita tidak kenakan charge setelah perda itu disahkan,” kata Dadang.
Dadang mengatakan, dengan begitu diharapkan dapat meningkatkan kembali geliat angkutan kota konvensional di Kota Depok.
“Targetnya agar angkot kembali bergairah, lalu menata peremajaan,” kata Dadang.