Penipuan Rekrutmen PT KAI, Pelaku Raup Ratusan Juta

Senin, 23 Desember 2019 12:21 WIB

Ilustrasi wanita mencari lowongan kerja. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penipuan dengan modus rekrutmen pegawai PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI. Dua pelaku tersebut adalah Fajar Tri Santoso, 25 tahun dan Ikhwansyah Lufiara (53).

"Korban dijanjikan menjadi pegawai PT KAI tanpa melalui tes dan seleksi dengan cara menyerahkan sejumlah uang," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat konferensi pers di kantornya, Senin, 23 Desember 2019.

Uang yang diminta kepada korban berkisar antara Rp 1 juta - Rp 4 juta. Menurut Yusri, uang tersebut diminta pelaku kepada para korban dengan alasan untuk membuat tabungan gaji pegawai dan seragam kerja. "Total uang yang diterima tersangka Fajar sebesar Rp 135 juta," ujar Yusri.

Yusri mengatakan pelaku menjanjikan para korban akan mendapatkan jabatan sebagai Sekretaris Dirut PT KAI, Kepala Stasiun, Kepala DAOP 1 dan mendapatkan sejumlah fasilitas seperti rumah dinas, kendaraan dan tunjangan kesehatan. Yusri menyebutkan bahwa korban penipuan dalam kasus ini mencapai 43 orang, namun yang membuat laporan ke polisi hanya 19 orang.

Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya, Komisaris Dwiasi Wiyatputera menjelaskan bahwa penipuan ini dilakukan Fajar dengan membuat grup WhatsApp yang didalamnya berisi para korban. Dalam grup itu, ia memasukkan tiga nomor telepon dengan profil palsu yang mencatut nama para pejabat PT KAI yaitu Wawan Ariyanto sebagai direksi, Endang Gunawan sebagai HRD dan Yuskal sebagai Vice President Train Crew. Pelaku juga memasang foto para direksi pada profil WhatsApp untuk meyakinkan korban.

Advertising
Advertising

"Foto direksi didapatkan Fajar dari Instagram. Dia mempelajari struktur jabatan di PT KAI secara otodidak dan sering membaca artikel," ujar Dwiasi

Sementara itu, tersangka Ikhwansyah berperan membantu Fajar. Caranya, dia mengaku mendapatkan surat panggilan dari HRD atas nama Endang untuk meyakinkan para korban lain dalam grup WhatsApp. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Berita terkait

Cara Buat Nada Dering WA Sebut Nama Tanpa Aplikasi Tambahan

1 hari lalu

Cara Buat Nada Dering WA Sebut Nama Tanpa Aplikasi Tambahan

Nada dering WA bisa dicustom sesuai keinginan. Berikut cara buat nada dering WA sebut nama yang bisa Anda lakukan tanpa tambahan aplikasi.

Baca Selengkapnya

KA Lodaya Kini Gunakan Kereta Stainless Steel New Generation

1 hari lalu

KA Lodaya Kini Gunakan Kereta Stainless Steel New Generation

PT KAI Daop 2 Bandung mengoperasikan KA Lodaya relasi Bandung-Solo Balapan dengan Kereta Eksekutif dan Kereta Ekonomi Stainless Steel New Generation.

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

2 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

2 hari lalu

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

3 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Kirim Foto HD WhatsApp agar Kualitasnya Tidak Pecah

3 hari lalu

Cara Kirim Foto HD WhatsApp agar Kualitasnya Tidak Pecah

Berikut ini cara kirim foto HD WhatsApp untuk menjaga kualitas foto yang dikirimkan agar tidak pecah untuk keluarga, teman, hingga kerabat.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

3 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

4 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

11 Kereta Dihentikan Sementara saat Gempa Garut

5 hari lalu

11 Kereta Dihentikan Sementara saat Gempa Garut

Sebanyak 11 kereta diminta berhenti sementara saat gempa Garut yang terjadi pada Sabtu, 27 April 2024 pukul 23.29 WIB.

Baca Selengkapnya

Volume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang

8 hari lalu

Volume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang

KAI mengoperasikan sejumlah kereta api baru, di antaranya seperti KA Argo Merbabu relasi Gambir-Semarang Tawang Bank Jateng (pp).

Baca Selengkapnya