Pekan Depan Ahmad Dhani Bebas, Pengacara: Dijemput Mbak Mulan
Reporter
Adam Prireza
Editor
Dwi Arjanto
Selasa, 24 Desember 2019 12:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis, membenarkan kliennya akan bebas pada 30 Desember 2019. Menurut dia, pihak keluarga akan menjemput Dhani di hari kebebasannya.
“Yang pasti baru keluarga. Mbak Mulan Jameela juga hadir,” tutur Ali lewat pesan pendek, Selasa, 24 Desember 2019 soal penjemput Ahmad Dhani.
Bebasnya Dhani dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, juga disampaikan oleh Anggota DPD RI dari DKI Jakarta, Fahira Idris. Fahira datang bersama sejumlah anggota ormas dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bang Japar.
“Alhamdulillah beliau sehat, insyaallah bebas tgl 30 Desember 2019,” tulis Fahira dalam akun twitternya @fahiraidris pada Senin, 23 Desember 2019.
Dalam cuitan tersebut, Fahira dan sejumlah tamu tampak berfoto bersama dengan Dhani yang mengenakan kaos hitam.
Selain itu, ada pula istri Dhani, Mulan Jameela yang kini jadi anggota DPR RI. Mereka berfoto bersama di sebuah ruangan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Dhani, Selasa, 11 Juni 2019. Ketua majelis hakim R. Anton Widyopriyono dalam amar putusannya menyatakan Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE.
Majelis berpendapat Dhani dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan konten penghinaan sehingga membuat orang lain tersinggung, khususnya penyebutan kata idiot. Sebab, menurut penjelasan saksi ahli bahasa, kata idiot mengacu kepada orang yang memiliki IQ paling rendah.
Sebelum vonis di Pengadilan Surabaya, Dhani terlebih dahulu terjerat perkara di Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dhani bersalah dalam kasus ujaran kebencian pada Januari 2019.
Fahira menambahkan, Ahmad Dhani akan pulang ke kediamannya di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Nantinya kepulangan Dhani bakal dikawal dengan konvoi 250 anggota Bang Japar.
ADAM PRIREZA | FAJAR PEBRIANTO