Suami Barbie Kumalasari Bakal Sampaikan Eksepsi pada Hari Ini

Senin, 6 Januari 2020 09:26 WIB

Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar bersiap menjalani sidang perdana atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 9 Desember 2019. Sebelumnya, Fairuz melaporkan ketiga terdakwa ke polisi lantaran video yang diunggah pasangan Youtuber, Pablo-Rey, dianggap mencemarkan nama baiknya. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari

TEMPO.CO, Jakarta - Suami Barbie Kumalasari, Galih Ginanjar, akan menjalani sidang lanjutan kasus pidana pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Selain Galih, dua tersangka lain yaitu Rey Utami dan Pablo Benua juga akan menyampaikan eksepsi atau nota pembelaan terhadap dakwaan jaksa.

"Betul, hari ini sidang lanjutan dijadwalkan jam satu atau jam dua siang nanti di ruang sidang utama," kata Insank Nasruddin, penasehat hukum Pablo Benua dan Rey Utama saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin 6 Januari 2020.

Galih Ginanjar tersangkut kasus ini karena melontarkan hinaan terhadap mantan istrinya, Fairuz A Rafiq. Hinaan itu dikemukakannya dalam video Youtube yang dibuat Pablo Benua dan Rey Utami.

Sidang perdana pembacaan dakwaan kasus pencemaran nama baik di media sosial dengan kata-kata 'ikan asin' yang melibatkan mantan suami Fairuz A Rafiq telah dibacakan oleh jaksa Donny M Sany pada tanggal 9 Desember 2019.

Pengadilan Negeri Jakarta selatan menunjuk tiga majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan yakni Djoko Indiarto selaku hakim ketua dan dua hakim anggota yakni Agus Widodo dan Ferry Agustina.

Sidang penyampaikan eksepsi ditunda oleh majelis hakim dengan jeda waktu cukup lama, yakni sampai dengan tanggal 6 Januari 2020 yang merupakan Senin pertama di tahun baru.

Menurut Insank, penundaan tersebut memberikan waktu yang cukup bagi pihaknya untuk menyiapkan materi eksepsi. Adapun poin materi eksepsi yang akan disampaikan adalah dakwaan jaksa dinilai menyalahi kompetensi dan soal penetapan lokasi sidang di PN Jaksel.

"Point pokoknya dakwaan JPU menyalahi kompetensi relatif pengadilan yang seharusnya sidang di PN Cibinong bukan di PN Jaksel," kata Insank.

Kasus pencemaran nama baik dengan vlog "ikan asin" ini telah bergulir sejak Juli 2019, bermula saat Fairuz A Rafiq melaporkan pasangan Rey Utami- Pablo Benua sekaligus mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke polisi. Galih dinilai menghina Fairuz dalam video tersebut.

Tiga terdakwa kasus pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq ini didakwa oleh Jaksa penuntut umum (JPU) tiga dakwaan alternatif terkait pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) serta pidana umum pencemaran nama baik. Adapun pasal yang didakwakan terhadap Rey Utami, Pablo Benua dan suami Barbie Kumalasari, Galih Ginanjar, adalah Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 45 ayat 1 KUHP.

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

6 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Lebaran di Rumah Sakit, Fairuz A. Rafiq Minta Maaf ke Suami dan Anak

21 hari lalu

Lebaran di Rumah Sakit, Fairuz A. Rafiq Minta Maaf ke Suami dan Anak

Fairuz A. Rafiq dan putrinya dirawat di rumah sakit menjelang Hari Raya Idul Fitri sehingga terpaksa merayakan malam takbiran hingga Lebaran di sana.

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

36 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

37 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

38 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

39 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

41 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

42 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya