Anies Baswedan Terbitkan Larangan Penggunaan Kantong Plastik

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 7 Januari 2020 14:42 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau lokasi banjir di kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, 4 Januari 2020. Dalam kunjungan tersebut Anies menyempatkan meminum kopi di warung kelontong milik warga. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, swalayan maupun di pasar rakyat. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pusat perbelanjaan, swalayan dan pasar rakyat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih mengatakan Pergub larangan penggunaan plastik sekali pakai itu telah ditandatangani pada 27 Desember lalu dan resmi diundangkan sejak 31 Desember 2019. "Peraturan Gubernur ini mulai berlaku enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," kata Andono melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 7 Januari 2019.

Andono menuturkan Pergub larangan plastik bakal berlaku secara efektif pada 1 Juli 2020. Mengacu pasal 5 ayat 1 Pergub tersebut, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

Sedangkan pasal 5 Ayat 2 berbunyi, "Terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dilarang menggunakan kantong belanja plastik sekali pakai."

Andono menjelaskan kantong belanja ramah lingkungan adalah kantong belanja guna ulang (reusable) yang dapat terbuat dari bahan apapun baik daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang.

Advertising
Advertising

"Kantong belanja memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali."

Sementara kantong plastik sekali pakai adalah kantong yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik, polimer thermoplastic, lateks, polyethylene, thermoplastic synthetic polymeric, atau bahan-bahan sejenis lainnya yang merupakan polimer turunan hidrokarbon, termasuk yang mengandung prodegradan.

"Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kewajiban pusat perbelanjaan, swalayan maupun di pasar rakyat untuk menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan," ujarnya.

Berita terkait

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

16 jam lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

1 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

1 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

2 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

2 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

3 hari lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

3 hari lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

3 hari lalu

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

3 hari lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

Ketum NasDem Surya Paloh tak menghadiri acara silaturahmi Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

4 hari lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya