Polisi: Stem Cell Ilegal dari Jepang Incar Orang Kaya Indonesia

Kamis, 16 Januari 2020 18:59 WIB

Perwakilan Subdit 1 Kamneg Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (kanan), Kapolda Irjen Pol Nana Sudjana (kiri) berbincang dengan para tersangka usai konferensi pers di Gedung Krimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2020. Pelaku membuka klinik tanpa izin dan menggunakan alat farmasi yang tidak sesuai standar ketentuan. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Dwi Asih mengatakan klinik stem cell ilegal atau sel punca Kemang masuk dalam jaringan internasional. Sel yang berasal dari perusahaan asal Jepang itu menggunakan media sosial dan situs hingga seminar-seminar untuk mempromosikan produk.

"Sasarannya orang-orang kaya di Indonesia," ujar Dwi Asih di kantornya pada Kamis, 16 Januari 2020.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar praktik ilegal sel punca di Hubsch Clinic Ruko Bellepoint, Jalan Kemang Selatan VIII, Mampang Prapatan dan di Hotel Grand Dika, Jalan Iskandar Syah, Jakarta Selatan pada 12 Januari lalu. Tiga orang pelaku ditangkap yakni dr. Oeping Handajanto, 66 tahun, Yusuf Wibisono, 46 tahun, dan Loisje Jumarani P. , 48 tahun.

Oeping berperan sebagai dokter umum yang melakukan penyuntikan sel punca. Sementara Yusuf merupakan perwakilan perusahaan K Cells Power Co. Ltd Jepang di Indonesia yang mendatangkan sel punca. Sedangkan Jumarani bekerja di bagian administrasi. Mereka menjual sel punca tanpa mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.

Menurut Dwi Asih, sel punca dibawa tersangka ke Indonesia menggunakan pesawat. Sel yang dijual dengan harga ratusan juta tersebut disebut dibungkus dalam cool box. "Itu pengakuan tersangka, tapi kalau faktanya masih kita dalami," kata dia.

Advertising
Advertising

Atas perbuatannya, para tersangka praktik sel punca ilegal dijerat pasal berlapis. Yaitu, Pasal 204 Ayat 1 dan atau Pasal 263 dan atau Pasal 75 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selanjutnya, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan atau Pasal 201 juncto Pasal 197 juncto Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 8 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Berita terkait

Dubes RI Resmikan Pesantren Pertama NU di Jepang

11 jam lalu

Dubes RI Resmikan Pesantren Pertama NU di Jepang

Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang Heri Akhmadi meresmikan pesantren pertama Nahdlatul Ulama (NU)

Baca Selengkapnya

Tak Hanya India, Jepang Juga Kecewa Atas Komentar Joe Biden tentang Xenofobia

21 jam lalu

Tak Hanya India, Jepang Juga Kecewa Atas Komentar Joe Biden tentang Xenofobia

Pemerintah Jepang menanggapi komentar Presiden AS Joe Biden bahwa xenofobia menjadi faktor penghambat pertumbuhan ekonomi di Cina, India dan Jepang.

Baca Selengkapnya

Fakta Bandara Internasional Kansai Jepang, Biaya Pembangunan Termahal dan Terancam Tenggelam

1 hari lalu

Fakta Bandara Internasional Kansai Jepang, Biaya Pembangunan Termahal dan Terancam Tenggelam

Mulai dari lokasi pembangunannya di pulau buatan sampai ancaman tenggelam, simak informasi menarik tentang Bandara Internasional Kansai Jepang.

Baca Selengkapnya

Menlu India Tak Terima Komentar Joe Biden tentang Xenofobia

1 hari lalu

Menlu India Tak Terima Komentar Joe Biden tentang Xenofobia

Menteri Luar Negeri India menolak komentar Presiden AS Joe Biden bahwa xenofobia menjadi faktor yang menghambat pertumbuhan ekonomi negaranya.

Baca Selengkapnya

Bandara di Jepang Ini Tak Pernah Kehilangan Bagasi Penumpang, Apa Rahasianya?

1 hari lalu

Bandara di Jepang Ini Tak Pernah Kehilangan Bagasi Penumpang, Apa Rahasianya?

Bandara Internasional Kansai Jepang pertama kali dibuka pada 1994, dan diperkirakan melayani 28 juta penumpang per tahun.

Baca Selengkapnya

Jepang Juara Piala Asia U-23 2024 Usai Kalahkan Uzbekistan 1-0

1 hari lalu

Jepang Juara Piala Asia U-23 2024 Usai Kalahkan Uzbekistan 1-0

Timnas U-23 Jepang keluar sebagai juara Piala Asia U-23 2024 setelah mengalahkan Uzbekistan pada partai final. Rekor sempurna Uzbekistan runtuh.

Baca Selengkapnya

Resmi Pensiun, Kento Momota Nikmati Persaingan dengan Anthony Sinisuka Ginting hingga Viktor Axelsen

2 hari lalu

Resmi Pensiun, Kento Momota Nikmati Persaingan dengan Anthony Sinisuka Ginting hingga Viktor Axelsen

Kento Momota ingin membuat lebih banyak orang mencintai bulu tangkis lebih dari dia mencitainya usai resmi pensiun.

Baca Selengkapnya

Duel Jepang vs Uzbekistan di Final Piala Asia U-23 2024, Simak Perjalanan Kedua Tim ke Laga Puncak

2 hari lalu

Duel Jepang vs Uzbekistan di Final Piala Asia U-23 2024, Simak Perjalanan Kedua Tim ke Laga Puncak

Duel Timnas U-23 Jepang vs Uzbekistan akan tersaji pada babak final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Jassim Bin Hamad. Bagaimana perjalanan kedua tim?

Baca Selengkapnya

Preview Timnas U-23 Jepang vs Uzbekistan di Final Piala Asia U-23 2024 Malam Ini

2 hari lalu

Preview Timnas U-23 Jepang vs Uzbekistan di Final Piala Asia U-23 2024 Malam Ini

Duel Timnas U-23 Jepang vs Uzbekistan akan tersaji pada babak final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Jassim Bin Hamad pada Jumat, 3 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

2 hari lalu

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

Top 3 dunia pada 2 Mei 2024, di antaranya pelapor yang menuduh Boeing telah mengabaikan cacat produksi 737 MAX, meninggal.

Baca Selengkapnya