Laporkan Massa Pro Anies Baswedan ke Polisi, APP Bawa Bukti Foto

Editor

Febriyan

Jumat, 17 Januari 2020 16:19 WIB

massa Jakarta Bergerak Rakyat Bersatu adu mulut dengan kelompok Masyarakat Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) saat menggelar aksi di depan balai kota. Selasa 14 Januari 2020. Tempo/Taufiq Siddiq

TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Peduli Perdamaian (APP) melaporkan tiga orang massa pro Anies Baswedan ke Kepolisan Daerah Metro Jaya terkait kasus dugaan makar. Dalam pelaporan itu, APP membawa sejumlah barang bukti yang salah satunya adalah foto.

Koordinator APP, Suhadi, menyatakan tak mengenal dengan terlapor yang ada dalam foto tersebut. Namun dia menyatakan foto tersebut menunjukkan dengan jelas upaya makar yang dia maksudkan.

"Yang kami laporkan sementara enggak kenal namanya, tapi di sini ada perempuan yang sudah tergambar, sudah terpotret dengan baik," ujar Suhadi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2020.

Suhadi menuding ketiga orang tersebut melakukan makar karena saat demonstrasi Selasa lalu ketiganya membawa tulisan, "Presidenmu Kita Lengserkan."

"Padahal ini kan konteksnya berbeda, kemarin itu adalah demo banjir yang tidak ada urusannya dengan masalah presiden," ujar Suhadi.

Advertising
Advertising

Dia menambahkan, kalimat "Presidenmu" seolah-olah mengatakan Joko Widodo merupakan presiden milik golongan tertentu. Atas dasar hal itu, Suhadi cs akan melaporkan hal itu dengan tuduhan sara, ujaran kebencian, dan makar.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE Pasal 107 KUHP," ujar dia.

Laporan ini merupakan buntut dari demonstrasi dua kubu massa pada Selasa kemarin di depan Balai Kota DKI Jakarta. Massa yang menamakan diri sebagai Rakyat Bergerak, yang dimotori oleh politikus PDIP Dewi Tanjung cs, menuntut Anies Baswedan turun karena dianggap tak becus menangani banjir yang melanda ibu kota pada awal tahun ini.

Satu kubu lainnya merupakan massa pro Anies yang menyatakan akan mengawal mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut terus menjadi Gubernur DKI Jakarta hingga akhir masa baktinya.

Kedua massa sempat bersitegang dan akhirnya berhasil dipisahkan oleh aparat keamanan. Namun, masa kontra Anies melaporkan kubu lainnya ke polisi. Sebelum Suhadi, massa pro Anies sudah dilaporkan lebih dulu oleh politikus PDIP Dewi Tanjung. Dalam laporannya, Dewi menyebut massa melakukan perlakuan tidak menyenangkan seperti melemparinya dan meneriakinya dengan makian.

Berita terkait

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

3 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

4 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

7 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

7 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

8 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

8 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

8 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

11 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

12 jam lalu

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

Anies Baswedan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh karena telah memberi dukungan di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

12 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya