Wagub DKI Tak Kunjung Terpilih, Mahasiswa Ajukan Gugatan ke MK

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Febriyan

Sabtu, 18 Januari 2020 17:04 WIB

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno usai melayat ke rumah duka BJ Habibie, Jalan Patra Kuningan XIII, Jakarta Selatan, Rabu malam, 11 September 2019. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Proses pemilihan Wagub DKI Jakarta yang berlarut-larut membuat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara bernama Michael mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. Menurut dia, pemilihan Wagub DKI pengganti Sandiaga Uno yang mengundurkan diri sebaiknya dilakukan dengan mekanisme pemilihan umum secara langsung.

Berdasarkan informasi di laman resmi MK, Michael menggugat pasal 176 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU.

Pasal tersebut menyatakan pemilihan pergantian wakil kepala daerah akibat meninggal dunia atau mengundurkan diri diserahkan kepada DPRD.

Michael menyatakan, di DKI Jakarta proses pengusungan calon wakil gubernur oleh partai pengusung terlalu lama. Alhasil, tak ada kepastian hukum dari proses tersebut.

"Penunjukan wakil kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung terlalu lama," tulis Michael dalam alasan permohonan gugatannya.

Posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta sendiri telah kosong selama 1 tahun 8 bulan sejak ditinggal Sandiaga Uno pada 27 Agustus 2017. Michael menilai proses pemilihan Wagub DKI saat ini lebih lama jika dibandingkan dengan melaksanakan pemilihan umum yang hanya membutuhkan waktu 7 bulan.

Advertising
Advertising

Karena itu, dia mengusulkan pemilihan wagub DKI yang masih kosong dilakukan secara langsung. "Agar lebih efesensi maka pemilihan Wagub mekanismennya Pemilu," terangnya.

Michael juga menyebutkan bahwa pemilihan Wagub DKI yang diserahkan ke partai politik pengusung mencederai konstitusi dan demokrasi. Hal ini kata dia jelas karena amanat konstitusi pasal 28 D ayat 3 tetang masyarakat mempunyai hak yang sama dalam menduduki jabatan pemerintahan.

Pasal 176 Undang-Undang Pilkada yang memberikan kewenangan kepada partai pengusung, menurut dia, juga mencedarai prinsip demokarsi tetang syarat 50+1 dalam pemilihan kepala daerah.

Dalam pokok perkarannya, Michael meminta MK untuk memerintahkan KPU menyelenggarakan pemilu untuk pemilihan Wagub DKI.

"Memerintahkan KPU untuk segera menyelenggarakan Pemilu untuk wakil gubernur DKI," tulisnya.

Proses pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta hingga saat ini memang masih belum jelas. Partai Keadilan Sejahtera sebelumnya telah menyerahkan dua nama - Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto ke DPRD untuk dijadikan pengganti Sandiaga Uno.

Namun proses pemilihan di DPRD tak kunjung berjalan hingga akhirnya Gerindra menyodorkan empat nama kepada PKS untuk dimasukkan sebagai satu dari dua cawagub. Keempat nama tersebut adalah Arnes Lukman, Ahmad Riza Patria, Ferry Juliantono, dan Saefullah.

Meskipun demikian, PKS hingga saat ini belum memberikan jawaban terkait nama yang disodorkan Gerindra. Alhasil, proses di DPRD DKI terus jalan ditempat.

Berita terkait

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

7 jam lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

7 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

8 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

8 jam lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

10 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

12 jam lalu

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

12 jam lalu

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

15 jam lalu

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

Charles pesimistis hakim PTUN bakal mengabulkan petitum PDIP untuk menganulir pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

17 jam lalu

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

18 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya