Klinik THT Ilegal Digrebek, Polisi: Lima Saksi Sudah Diperiksa

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 23 Januari 2020 15:29 WIB

Ilustrasi pria sedang diperiksa dokter. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta -Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa lima orang saksi terkait penggerebekan sebuah klinik di bilangan Jakarta Utara lantaran mempekerjakan seorang dokter asal Cina yang tidak memiliki izin praktek kedokteran di Indonesia.

"Ada lima saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan untuk memperkuat semuanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis, 23 Januari 2020.

Dalam operasi tersebut petugas menangkap seorang dokter berkewarganegaraan Cina berinisial LS serta WNI pemilik klinik yang brinisial A. Keduanya ditangkap pada 13 Januari 2020.

Dijelaskan Yusri, dokter LS bahkan tidak bisa berbahasa Indonesia. Sehari-harinya dia menggunakan bantuan penerjemah atau juru bahasa saat praktik untuk berkomunikasi dengan pasiennya.

Klinik tempat LS praktik diketahui bernama Klinik Cahaya Mentari, setelah diperiksa klinik tersebut memang mempunyai izin untuk melakukan pengobatan.

Advertising
Advertising

Hanya saja polisi turut menangkap pemilik klinik yakni A, lantaran mengizinkan LS melakukan pengobatan tanpa izin di kliniknya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat konferensi pers mengenai klinik THT dengan dokter WNA asal Cina ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Di klinik tersebut LS menawarkan pengobatan untuk penyakit sinus tanpa melakukan operasi, tapi pasien klinik itu ditawari pengobatan dengan metode suntik.

"Dia spesialis THT khusus sinus yang parah, di mana mereka menjanjikan tanpa operasi, cukup dengan obat yang dimasukan ke hidung bisa menyembuhkan tanpa operasi," ujar Yusri.

Atas tindakannya di klinik itu, para tersangka dikenakan Pasal 78 juncto Pasal 73 ayat (2) dan atau Pasal 75 ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (1) Juncto Pasal 36 dan atau Pasal 77 juncto Pasal 73 ayat (1) undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, dan Pasal 201 juncto 197 Juncto 198 juncto undang-undang RI nomor 36 tahun 2008 dengan pidana penjara paling lama lima sampai 15 tahun atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Berita terkait

Filipina Salahkan Beijing karena Memancing Ketegangan di Laut Cina Selatan

11 jam lalu

Filipina Salahkan Beijing karena Memancing Ketegangan di Laut Cina Selatan

Manila menuduh penjaga pantai Cina telah memancing naiknya ketegangan di Laut Cina Selatan setelah dua kapalnya rusak ditembak meriam air

Baca Selengkapnya

Survei: 58 Persen Responden Percaya Beijing Gunakan TikTok untuk Pengaruhi Opini Warga Amerika Serikat

12 jam lalu

Survei: 58 Persen Responden Percaya Beijing Gunakan TikTok untuk Pengaruhi Opini Warga Amerika Serikat

Jajak pendapat yang dilakukan Reuters/Ipsos mengungkap 58 persen responden percaya Beijing menggunakan TikTok untuk mempengaruhi opini warga Amerika.

Baca Selengkapnya

EHang Lebih Dekat Lagi ke Operasional Taksi Terbang Komersial di Cina

17 jam lalu

EHang Lebih Dekat Lagi ke Operasional Taksi Terbang Komersial di Cina

EHang raih sertifikat produksi untuk bakal taksi terbang EH216-S. Yang pertama di industri eVTOL dunia.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

1 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal, Promo Gajian hingga Sindiran Komikus Jepang

3 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal, Promo Gajian hingga Sindiran Komikus Jepang

Zulkifli Hasan mengungkap asal mula ditemukannya baja ilegal produksi pabrik milik Cina.

Baca Selengkapnya

Kisah Besi Beton 'Banci' Produksi Investor Asal Cina yang Disidak Zulhas

3 hari lalu

Kisah Besi Beton 'Banci' Produksi Investor Asal Cina yang Disidak Zulhas

Mendag Zulkifli Hasan menginspeksi mendadak sebuah pabrik baja milik investor Cina yang meproduksi baja ilegal tidak sesuai SNI.

Baca Selengkapnya

Seperti Dongeng, Kisah Cinta Li Ran Perempuan Cina yang Dinikahi Pangeran Belgia

3 hari lalu

Seperti Dongeng, Kisah Cinta Li Ran Perempuan Cina yang Dinikahi Pangeran Belgia

Seorang perempuan Cina merebut hati Pangeran Charles dan Belgia. Kisah percintaan mereka seperti dalam dongeng.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Sumber Kekayaan Iran hingga Pertemuan Hamas-Fatah di Beijing

4 hari lalu

Top 3 Dunia: Sumber Kekayaan Iran hingga Pertemuan Hamas-Fatah di Beijing

Berita Top 3 Dunia pada Sabtu 27 April 2024 diawali oleh berita soal lima sumber kekayaan negara Iran, yang sedang menghadapi ketegangan dengan Israel

Baca Selengkapnya

Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina

4 hari lalu

Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina

Sebuah pabrik baja Cina, PT Hwa Hok Steel, terungkap memproduksi baja tulangan beton tidak sesuai SNI sehingga produk mereka dinyatakan ilegal.

Baca Selengkapnya

Filipina Pastikan Belum Ada Kata Sepakat dengan Beijing soal Laut Cina Selatan

4 hari lalu

Filipina Pastikan Belum Ada Kata Sepakat dengan Beijing soal Laut Cina Selatan

Filipina menyangkal klaim Beijing yang menyebut kedua negara telah mencapai kata sepakat terkait sengketa Laut Cina Selatan

Baca Selengkapnya