Pakai Kendaraan Listrik, Warga Jakarta Tetap Bayar Pajak Tahunan
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Aditya Budiman
Kamis, 23 Januari 2020 15:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan insentif pajak untuk kendaraan listrik hanya berlaku satu kali, yakni pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Menurut Syafrin, pemilik kendaraan tetap harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya."Pajak tahunan tetap (bayar)," kata Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Januari 2020.
Syafrin menyatakan pembebasan BBNKB dapat mendorong warga untuk beralih ke kendaraan listrik. Dia berujar nilainya cukup besar. Namun, Syafrin tak merinci besaran pembebasan BBNKB. "Cukup besar angkanya. Begitu orang beli kendaraan (listrik), kalau kami lihat nominalnya itu cukup besar," ujar dia.
Aturan soal BBNKB tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pasal 7 pada Perda itu tertulis tarif BBNKB untuk penyerahan pertama sebesar 12,5 persen. Sementara penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen.
Hari ini Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan pemberlakuan insentif pajak untuk pemilik kendaraan listrik baik roda dua atau empat di Jakarta. Dengan begitu, besaran BBNKB senilai Rp 0.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
LANI DIANA