20 Bocah Jadi Korban Pencabulan Agensi Artis Abal-abal

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 24 Januari 2020 19:32 WIB

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menangkap pelaku pencabulan yang mengaku sebagai agensi artis figuran yakni Y, 31 tahun. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban pencabulan Y mencapai 20 orang.

"Kebanyakan korbannya adalah anak di bawah umur," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Audie S. Latuheru dalam keterangan tertulis pada Jumat, 24 Januari 2020.

Audie menjelaskan, tersangka mengiming-imingi korban agar bisa terkenal menjadi pemain figuran dalam film. Modus itu dijalankan agar dapat menyetubuhi korban.

"Pelaku merayu korban agar mau disetubuhi dengan alasan sebagai persyaratan untuk bisa menjadi pemain figuran. Setelah itu pelaku mencabuli korban di sebuah hotel di Jakarta Barat," ujar Audie.

Audie berujar, pelaku melakukan aksinya terhadap korban mulai 14 Februari 2019 hingga sebelum diciduk. Kelakuan bejatnya itu terungkap setelah seorang korban merasakan sakit di sekitar alat vital dan diketahui oleh orang tuanya. Mereka lantas melapor ke polisi.

Advertising
Advertising

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Teuku Arsya mengatakan, agensi artis figuran milik korban bernama Glamour Entertainment. Dia menduga perusahaan tersebut abal-abal.

"Kayaknya demikian," ujar Arsya melalui pesan singkat.

Arsya mengatakan, polisi juga meringkus tiga tersangka lain dalam kasus ini. Pertama adalah RD, yang merupakan kenalan dari ayah seorang korban. Karena ayah korban sudah percaya dengan pelaku, ujar Arsya, dititipkanlah anaknya untuk bekerja. "Pelaku bukannya menjaga korban malah mencabuli," ujar Arsya.

Dua tersangka lainnya adalah I dan ADS. Arsya berujar mereka menggunakan media sosial untuk melancarkan aksi bejatnya kepada korban. Modus yang dilakukan keduanya adalah berkenalan di media sosial dengan korban lalu merayu hingga mau diajak bertemu.

"Kemudian pelaku mencabuli korban," kata dia.

Terhadap keempat pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya antara 5-15 tahun penjara.

Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

11 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

42 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

49 hari lalu

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

29 Februari 2024

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

29 Februari 2024

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

Kuasa hukum terlapor dokter spesialis ortopedi membantah soal suntik bius ke istri pasien. Pengacara korban mendetailkan dugaan pelecehan seksual itu

Baca Selengkapnya

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

29 Februari 2024

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

Seorang istri pasien di sebuah rumah sakit di Palembang diduga mengalami kekerasan seksual oleh dokter yang memeriksa suaminya.

Baca Selengkapnya

Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

23 Februari 2024

Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

EM, guru agama, diduga memperkosa AS, siswinya, terjadi saat jam pelajaran berlangsung.

Baca Selengkapnya

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

23 Februari 2024

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Selengkapnya

Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

9 Februari 2024

Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

Siswi SMP berinisial A diduga jadi korban pencabulan oleh kakak pembina pramuka, KA, di sebuah vila, Jatiasih, Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya