Anies Kalah di PTUN, Pencabutan Izin Pulau Reklamasi F Batal

Senin, 27 Januari 2020 07:25 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan berkas perbal sebagai tanda dicabutnya reklamsi pulau di Teluk Jakarta, Jakarta, Rabu, 26 September 2018. Foto: Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan pengembang Pulau reklamasi untuk membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pulau F. Gugatan itu diajukan oleh pengembang pulau reklamasi PT Agung Dinamika Perkasa.

Keputusan Anies yang digugat itu soal pencabutan izin Pulau F dan beberapa pulau reklamasi lainnya dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.

"Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 tertanggal 6 September 2018," demikian bunyi amar putusan seperti dikutip dalam laman resmi PTUN Jakarta, Jumat, 27 Desember 2019.

Dengan Kepgub 1409/2018, Anies mencabut beberapa izin pelaksanaan reklamasi. Salah satunya membatalkan izin pelaksanaan Pulau F yang dikelola oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PT Agung Dinamika Perkasa.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di pulau reklamasi D di Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies menyegel 900 bangunan di rulau reklamasi D karena tidak memiliki izin. ANTARA/Dhemas Reviyanto

Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebelumnya mengizinkan pelaksanaan reklamasi Pulau F. Dasar hukumnya, yakni Kepgub Nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo yang ditetapkan pada 22 Oktober 2015.

Majelis hakim PTUN Jakarta selanjutnya mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut Kepgub 1409/2018. "Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018," demikian lanjutan amar putusan itu. "Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya."

Advertising
Advertising

Putusan itu dibacakan hakim ketua Andi Muhammad Ali Rahman pada Selasa, 21 Januari 2020. Dalam laman sipp.ptun-jakarta.go.id tertera bahwa ada dua hakim anggota yang menangani perkara ini, yaitu Umar Dani dan Enrico Simanjuntak. Sidang ini berlangsung sejak Selasa, 3 September 2019.

Sebelumnya, Anies mencabut izin reklamasi di Teluk Jakarta untuk 13 pulau. Anies mengatakan, pencabutan dilakukan setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta melakukan verifikasi terkait semua izin di 13 pulau buatan itu.

Rincian ke-13 pulau tersebut antara lain pulau A, B, E, I, J, K, M, O, P, Q, H, F, M. Selain PT Agung Dinamika Perkasa, tiga pengembang juga mengajukan gugatan serupa. Satu gugatan ditolak, yaitu pengembang Pulau M PT Manggala Krida Yudha.

Namun majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan dua pengembang lain, yakni PT Taman Harapan Indah dan PT Jaladri Kartika Pakci. Taman Harapan Indah adalah pemegang izin reklamasi Pulau H. Sementara Jaladri mengantongi izin reklamasi Pulau I.

Dalam putusan itu hakim PTUN memerintahkan Anies Baswedan mencabut Kepgub 1409/2018 serta memproses perpanjangan izin pengerjaan pulau reklamasi H dan I.



Berita terkait

PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

1 jam lalu

PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

Tim Hukum PDIP juga akan mengikuti arahan dari Hakim PTUN mengenai berkas apa yang dibutuhkan.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

1 jam lalu

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

Charles pesimistis hakim PTUN bakal mengabulkan petitum PDIP untuk menganulir pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

5 jam lalu

PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

Tim Hukum PDIP menggugat KPU akibat menerima pencalonan Gibran. Perubahan PKPU dilakukan tanpa proses di DPR.

Baca Selengkapnya

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

14 jam lalu

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

Timnas AMIN dibubarkan pada Selasa, 30 April 2024

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

1 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

1 hari lalu

Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

PDIP menggugat KPU RI ke PTUN. Menyoal perubahan PKPU tanpa melalui proses di DPR.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

1 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Ini Kata Anies

1 hari lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Ini Kata Anies

Mantan capres nomor urut 01 Anies Baswedan menanggapi absennya Ketum Partai Nasdem Surya Paloh dalam acara pembubaran Timnas Amin.

Baca Selengkapnya

4 Fakta Pembubaran Timnas AMIN Hari ini: Surya Paloh Absen hingga Pesan Anies dan Muhaimin

1 hari lalu

4 Fakta Pembubaran Timnas AMIN Hari ini: Surya Paloh Absen hingga Pesan Anies dan Muhaimin

Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

1 hari lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya