Pelaku Penganiayaan Penumpang Transjakarta Lukai dengan Kuku
Reporter
Antara
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 29 Januari 2020 08:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolsek Metro Taman Sari Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Ghafur menyebut pelaku penganiayaan di Jembatan Penyeberangan Orang atau JPO Halte Transjakarta Olimo, YA, 42 tahun, menggunakan kuku untuk lukai korbannya.
“Jadi, setelah kami periksa, pelaku YA menggunakan kukunya,” kata Ghafur di Jakarta, Selasa, 29 Januari 2020.
YA adalah wanita yang diduga mengidap gangguan kejiwaan, diamankan dengan barang bukti berupa dua buah baju berlumur darah di bagian leher milik korban Novita Geraldine.
Polisi juga mengamankan sejumlah rekaman closed circuit television atau CCTV di lokasi kejadian yang memperlihatkan tindak tanduk YA saat menyerang Novita. Ghafur mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku berkat keterangan saksi kunci, yakni pengemudi ojek daring di lokasi kejadian saat olah tempat kejadian perkara.
Ghafur berharap agar masyarakat tidak perlu khawatir kembali untuk menggunakan transportasi publik setelah kejadian tersebut. “Jadi, bisa dikatakan, masyarakat tak perlu takut menggunakan transportasi publik, semuanya masih aman,” tuturnya.
Bila YA terbukti bersalah secara sadar, dia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun karena melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Sebelumnya diberitakan, Novita Geraldine mengunggah di Twitter bahwa ia mengalami penganiayaan saat turun dari halte di JPO Olimo. Dalam foto yang diunggah korban, luka sobek tampak menggaris vertikal di lehernya. Luka itu mengeluarkan darah dan kini telah ditutup dengan perban.
Korban mengaku tidak mengetahui senjata yang digunakan oleh pelaku untuk menggores lehernya. Korban pun mengaku tidak merasa sakit pada awalnya. Setelah berada di bawah, kata korban, dua orang yang bertanya kepadanya menjadi histeris karena melihat luka itu.