Kivlan Zen Ungkit Penangguhan Penahanan Mayjen Purn Soenarko

Rabu, 29 Januari 2020 13:40 WIB

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen mengungkit kembali penangguhan penahanan Mayjen (Purn) Soenarko yang dikabulkan polisi.

Kivlan membandingkan Kasus Soenarko dengan permohonan penangguhannya yang ditolak. "Orang yang jelas punya senjata ditangguhkan," kata Kivlan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020. "Si Soenarko padahal punya senjata, saya tidak ada dan saya tidak tahu."

Kivlan Zen menyebut Soenarko sudah jelas memiliki senjata api dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto juga pernah berujar bahwa Soenarko diduga terindikasi memiliki hubungan dengan senjata ilegal yang berasal dari Aceh.

Meski sama-sama tersangkut kasus kepemilikan senjata api, penangguhan penahanan Soenarko diterima sementara Kivlan ditolak. Penangguhan Soenarko dijamin oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Kivlan juga mengajukan penangguhan penahanan serupa. Dia meminta jaminan kepada Luhut, Wiranto, Hadi, dan mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Menurut dia, hanya Ryamizard yang meminta agar dirinya bebas dari status tersangka.

Sementara Wiranto menolak permohonan penangguhan penahanan Kivlan Zen karena menilai proses hukum harus tetap berjalan. Hingga kini perkara Kivlan tetap berjalan sampai ke persidangan. "Ryamizard tahu saya tidak akan melakukan hal ini. Kalau saya mau, saya bisa bawa senjata dari Filipina selatan, saya tahu jaringnya. Jadi saya bisa masukkan senjata, bisa ribuan pucuk," jelas dia.

Advertising
Advertising

Berita terkait

H-3 Putusan Sengketa Pilpres: Demo AMIN hingga Karangan Bunga Pendukung Prabowo-Gibran

16 hari lalu

H-3 Putusan Sengketa Pilpres: Demo AMIN hingga Karangan Bunga Pendukung Prabowo-Gibran

H-3 putusan sengketa Pilpres 2024 di MK terjadi demo, pengiriman karangan bunga hingga keamanan diperketat.

Baca Selengkapnya

Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

16 hari lalu

Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Din Syamsuddin dan eks Danjen Kopassus, Soenarko, turut hadir di unjuk rasa jelang putusan MK soal sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya

Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

18 hari lalu

Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

Perempuan Mahardhika mengatakan, polisi seharusnya melindungi perempuan seperti Anandira, korban perselingkuhan suami yang berani bersuara.

Baca Selengkapnya

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

23 hari lalu

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

30 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

30 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

30 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.

Baca Selengkapnya

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

38 hari lalu

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

39 hari lalu

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

40 hari lalu

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

Jaksa menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya