Kivlan Zen: Kalau Boleh Allah Katakan 1000 Persen Saya Tak Salah

Rabu, 29 Januari 2020 15:59 WIB

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen menduga mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto yang membuat permohonan penangguhan penahanannya ditolak. Menurut dia, Wiranto menegur mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu yang telah menyampaikan agar Kivlan dibebaskan dari segala tuduhan.

"Wiranto marah sama Menhan, kenapa kamu mintakan penangguhan. Menhan tiga kali ngomong bebaskan Kivlan. Dia datang ke Tito (eks Kapolri) untuk bebaskan tapi Tito bilang ini perintah Wiranto," kata Kivlan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020.

Kivlan memaparkan, dirinya meminta jaminan penangguhan penahanan dari empat orang. Empat orang itu antara lain Ryamizard, Wiranto, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Dia berujar hanya Ryamizard yang menyambut positif permohonan tersebut. Sementara Wiranto menolak karena menilai proses hukum harus tetap berjalan. Alhasil, polisi menolak penangguhan penahanan Kivlan.

"Ini semua rekayasa dari polisi atas perintah Tito. Tito atas perintah dari Wiranto. Wiranto musuhan sama saya karena Wiranto saya tuntut," ucap dia. "Jadi saya tidak salah one hundred percent. Kalau boleh Allah katakan 1000 persen saya tidak salah."

Advertising
Advertising

Tuntutan yang dimaksud Kivlan adalah gugatan terhadap Wiranto atas tuduhan perbuatan melawan hukum. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 Agustus 2019. Gugatan Kivlan sehubungan dengan uang PAM Swakarsa yang tak kunjung ia terima dari Wiranto. Kivlan menduga Wiranto telah melakukan korupsi Rp 10 miliar.

Kivlan didakwa atas perkara kepemilikan senjata api ilegal. Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita terkait

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

29 menit lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

22 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

23 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

8 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

8 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

8 hari lalu

Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.

Baca Selengkapnya

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

8 hari lalu

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

8 hari lalu

Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

Nama Gibran sebelumnya diagendakan menerima Satyalancana. Begini jawaban Bobby Nasution dan Mendagri Tito Karnavian.

Baca Selengkapnya

Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

21 hari lalu

Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian kompak buka suara terkait hasil Pilpres 2024. Begini katanya.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Minta Semua Pihak Move On dan Menerima Hasil Pemilu

23 hari lalu

Tito Karnavian Minta Semua Pihak Move On dan Menerima Hasil Pemilu

Mendagri Tito Karnavian mengajak masyarakat untuk bersatu kembali pasca Pemilu Serentak 2024.

Baca Selengkapnya