Viral Pencuri Incar Ban Mobil di Parkiran Living Plaza Jababeka

Kamis, 30 Januari 2020 12:44 WIB

Ilustrasi ban mobil. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Bekasi - Polisi menangkap Sofyan Surohman, 30 tahun, pelaku pencurian ban berikut velg mobil di parkiran yang kasusnya viral di media sosial.

Pencurian yang dilakukan Sofyan di sejumlah tempat di Cikarang, Kabupaten Bekasi, itu menghebohkan warganet karena hanya mencuri ban berikut velgnya sedangkan mobil diganjal bata hebel.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan, tersangka dibekuk di sekitar Cikarang pada Rabu pagi, berdasarkan penyelidikan video viral tersebut. "Pelaku ditangkap di rumahnya," kata Hendra pada Rabu, 29 Januari 2020.

Hasil pemeriksaan mengungkap pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak empat kali di tiga lokasi berbeda. Pertama di Citywalk Jababeka pada 28 Agustus 2019, kemudian dua kali di parkiran Living Plaza Jababeka, dan RS Siloam Lippo Cikarang pada 15 Desember 2019.

Salah satu video yang viral adalah pencurian di Living Plaza, pemilik mobil Toyota Rush B-2185-KOB dikejutkan hilangnya ban belakang bagian kanan. Pencuri hanya meninggalkan baut dan bata hebel sebagai penyangga as roda yang telah diambil ban berikut velgnya.

Menurut Hendra, modus pelaku dalam ketika melakukan pencurian menyiapkan peralatan seperti dongkrak, kunci shock dan bata hebel. Pelaku juga meminjam mobil orang tuanya setiap kali melakukan pencurian. "Sampai di lokasi, pelaku memarkirkan mobilnya di samping mobil korban," kata dia.

Advertising
Advertising

Ketika situasi sepi, kata dia, pelaku membongkar ban mobil yang disasar. "Memasang dongkrak dulu, baru bautnya dibongkar, setelah lepas diganjal pakai bata hebel," kata Hendra.

Menurut dia, setiap kali melakukan pencurian ban berikut velgnya, pelaku membutuhkan waktu 30 sampai 60 menit. Pelaku menjual hasil curiannya ke pedagang barang bekas. Satu velg dijual Rp 150 ribu. "Yang membeli masih dicari," kata Hendra.

Pencuri ban mobil yang viral itu sekarang mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Dia dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya hukuman maksimal tujuh tahun. Adapun barang bukti disita berupa sebuah mobil milik pelaku berikut kuncinya, satu set dongkrak, dua set pelat nomor kendaraan, kaus, dan sejumlah kunci pas hingga kunci roda.

ADI WARSONO

Berita terkait

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

10 jam lalu

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.

Baca Selengkapnya

Arti Kata Pundit yang Viral dalam Dunia Persepakbolaan

16 jam lalu

Arti Kata Pundit yang Viral dalam Dunia Persepakbolaan

Ramai istilah pundit dalam dunia sepak bola. Arti kata pundit merujuk pada seseorang yang memiliki keahlian di dunia sepak bola.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

20 jam lalu

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

4 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

6 hari lalu

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

6 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

7 hari lalu

Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

Pihak Unpad buka suara soal kabar viral tentang mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar-Kuliah yang diduga pamer kemewahan di akun medsos.

Baca Selengkapnya

Dua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api

8 hari lalu

Dua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api

Mereka berencana menjual baut bantalan rel kereta api itu kepada penadah barang bekas.

Baca Selengkapnya

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

8 hari lalu

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

Tersangka mengincar rumah kosong yang ditinggal mudik Lebaran oleh pemiknya. Terakhir, tersangka mencuri di Perumahan Pagira Bangun, Teluknaga.

Baca Selengkapnya

Pencuri Motor Milik Polwan di Bangkalan Tertangkap, Berulang Kali Bobol Kos-kosan

9 hari lalu

Pencuri Motor Milik Polwan di Bangkalan Tertangkap, Berulang Kali Bobol Kos-kosan

Kedua pencuri motor itu mengaku sudah beberapa kali membobol kos-kosan sekitar kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Baca Selengkapnya