DKI Ajukan Revisi Perda untuk Atur Pengamen Ondel-ondel

Kamis, 6 Februari 2020 06:01 WIB

Gilang Ronaldo, 11 tahun, baju merah, bersama Malik Ahmad Ramadan (15) alias Madun, dan Martin Nurohim (25) alias Katek, saat ditemui sebelum memulai perjalanan nandak atau mengamen ondel-ondel pada Januari 2019. TEMPO/IMAM HAMDI

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kebudayaan DKI Jakarta mendorong revisi peraturan daerah tentang pelestarian budaya Betawi. Kepala Dinas Kebudayaan DKI, Iwan Henry Wardhana, mengatakan salah satu poin yang akan dikaji dalam revisi perda nomor 4 tahun 2015 itu adalah pengaturan ondel-ondel yang menjadi ikon budaya Betawi.

"Kami mempunyai kewajiban untuk melindungi dan melestarikan budaya Betawi, termasuk ondel-ondel yang menjadi ikon, tapi kini menjadi alat untuk mengamen," kata Iwan saat dihubungi, Rabu, 5 Februari 2020.

Iwan mengatakan rencana merevisi Perda Pelestarian Budaya Betawi itu muncul saat Dinas Kebudayaan melakukan audiensi dengan Komisi E DPRD DKI. Sebagai institusi yang baru berdiri, kata dia, Dinas Kebudayaan mesti memperkenalkan diri kepada komisi yang membidangi kesejahteraan rakyat dan kebudayaan itu.

Dari hasil pertemuan tersebut, Dinas Kebudayaan dan Komisi E sepakat untuk merevisi Perda Pelestarian Budaya Betawi itu. "Objek yang dibahas memang ondel-ondel yang menjadi ikon budaya Betawi," ujarnya.

Menurut dia, keberadaan ondel-ondel di ibu kota kini tengah menjadi sorotan publik karena disalahgunakan oleh sejumlah orang untuk kepentingan komersial. Ondel-ondel, kata dia, lebih dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk mengamen atau menjadi pengamen ondel-ondel.

Advertising
Advertising

Pemerintah, kata dia, mempunyai kewajiban untuk melestarikan ondel-ondel sebagai warisan budaya yang masih ada. "Kami akan mengatur agar ondel-ondel tidak dimanfaatkan untuk mengamen di jalan seperti saat ini banyak ditemui," ujarnya. "Nanti kami akan atur regulasinya."

Menurut Iwan, pemerintah tidak bakal langsung melarang ondel-ondel tersebut digunakan untuk mengamen. Yang bakal dilakukan pemerintah, kata dia, adalah memberikan edukasi kepada para seniman agar memanfaatkan boneka raksasa itu sebagai sarana kesenian.

"Kami akan memberikan ketegasan agar ondel-ondel tidak dipergunakan untuk komersial mengamen," ujarnya. "Kami akan bicara dulu dan memberi edukasi sebelum melarang."

Berita terkait

Komunitas Seni dan Budaya UI Ajak Kerja Sama Pendiri Lenong Rumpi

17 hari lalu

Komunitas Seni dan Budaya UI Ajak Kerja Sama Pendiri Lenong Rumpi

Komunitas di bawah kelompok kerja seni dan budaya ILUNI FIB UI itu menyiapkan program kejutan untuk memajukan pariwisata Jakarta.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Perayaan Tri Hari Suci Paskah di Gereja Katedral Jakarta Hari Ini

35 hari lalu

Serba-serbi Perayaan Tri Hari Suci Paskah di Gereja Katedral Jakarta Hari Ini

Gereja Katedral Jakarta mempersiapkan perayaan Tri Hari Suci Paskah dengan dekorasi ruangan yang mengusung adat Betawi dan Dayak.

Baca Selengkapnya

Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

47 hari lalu

Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

Polisi menangkap enam orang anggota orkes musik kelilng usai viral video perbuatan asusila dua personelnya

Baca Selengkapnya

Pembahasan RUU DKJ, DPR dan DPD Usulkan Keterlibatan Orang Betawi di Pilkada Jakarta

48 hari lalu

Pembahasan RUU DKJ, DPR dan DPD Usulkan Keterlibatan Orang Betawi di Pilkada Jakarta

Penguatan terhadap suku Betawi dan asetnya bisa diformulasikan untuk mencari kekhususan pada RUU DKJ.

Baca Selengkapnya

Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

2 Maret 2024

Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

Satpol PP Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di Jalan Gegerkalong karena melanggar ketentuan Perda setelah keluhan Aa Gym.

Baca Selengkapnya

Pembinaan Generasi Muda di Jakarta, BRIN: K-Pop Ala Betawi, Kenapa Tidak?

22 Februari 2024

Pembinaan Generasi Muda di Jakarta, BRIN: K-Pop Ala Betawi, Kenapa Tidak?

Budaya Betawi disebut terpinggirkan pada masa Orde Lama dan Baru sebab pemerintahnya cenderung menonjolkan keberagaman etnis, bukan budaya lokal.

Baca Selengkapnya

Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Jakarta Naik Jadi 10 Persen

29 Januari 2024

Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Jakarta Naik Jadi 10 Persen

Pemerintah DKI Jakarta resmi menaikkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor menjadi 10 persen. Bagaimana aturannya?

Baca Selengkapnya

Jenis dan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta 2024

21 Januari 2024

Jenis dan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta 2024

Pemprov DKI Jakarta resmi menerbitkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini diundangkan sejak 5 Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Naikkan Tarif Sewa Gedung Pertunjukan, Musisi Betawi: Seniman Dapat Apa?

15 Januari 2024

Pemprov DKI Naikkan Tarif Sewa Gedung Pertunjukan, Musisi Betawi: Seniman Dapat Apa?

Musisi Betawi Muhammad Amrullah alias Kojek merespons soal kebijakan Pemprov DKI menaikkan tarif sewa gedung pertunjukan.

Baca Selengkapnya

Viral Aksi Cap Tersangka Penusuk Pohon, Bagaimana Aturan Pasang Poster Kampanye?

14 Januari 2024

Viral Aksi Cap Tersangka Penusuk Pohon, Bagaimana Aturan Pasang Poster Kampanye?

Bagaimana, aturan pemasangan alat peraga dan poster kampanye? Viral di media sosial aksi cap 'Tersangka Penusuk Pohon' pada poster caleg.

Baca Selengkapnya