Maju-Mundur Pemilihan Wagub DKI Jakarta
Reporter
Fransisco Rosarians Enga Geken
Editor
Aditya Budiman
Kamis, 6 Februari 2020 09:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hingga saat ini belum menggelar rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) untuk membahas tata tertib pemilihan Wagub DKI, pengganti Sandiaga Uno. Padahal dua nama calon wakil gubernur -- Ahmad Riza Patria dan Nurmansjah-- telah diserahkan kepada DPRD sejak dua pekan lalu.
“Rapimgab sudah dua kali dijadwalkan tapi batal,” kata Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKS, Abdurrahman Suhaimi, Rabu, 5 Februari 2020. “Harapan kami, Senin depan bisa digelar lagi Rapat Badan Musyawarah untuk penetapan jadwal Rapimgab.”
Menurut Suhaimi, Rapimgab pertama kali dijadwalkan pada pekan lalu. Namun agenda rapat dibatalkan tanpa alasan yang jelas. Badan Musyawarah kemudian menjadwalkan ulang untuk menggelar Rapimgab pada Selasa lalu. Agenda ini kembali gagal karena Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi sakit sehingga tak bisa mengumpulkan seluruh pimpinan Dewan.
Suhaimi menegaskan, Rapimgab menjadi krusial karena akan menentukan pasal-pasal yang akan digunakan untuk pemilihan calon wakil gubernur. Dalam rapat itu, seluruh pimpinan DPRD juga akan membahas masukkan Kementerian Dalam Negeri terhadap draf Tata Tertib DPRD periode 2019-2024.
Setelah hasil rapat disahkan lewat paripurna, kata Suhaimi, DPRD selanjutnya membentuk Panitia Pemilihan yang terdiri dari wakil masing-masing fraksi. “Di sini akan dibahas teknis pemilihan, termasuk kemungkinan digelar uji kelayakan,” katanya. “PKS mendukung kalau masyarakat ternyata ingin uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka.”
Wakil Ketua Partai Gerindra DKI Jakarta, Syarif, mendukung rencana uji publik dua calon wakil gubernur. Rencana itu bahkan sudah diusulkan menjadi salah satu pasal dalam draf Tata Tertib DPRD periode 2019-2024 yang telah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri. Dengan adanya pasal itu, kata dia, uji publik nanti bisa melibatkan sejumlah perwakilan masyarakat seperti akademisi, pegiat lingkungan, pegiat transportasi, dan layanan perkotaan.
“Uji kelayakan (untuk calon wakil gubernur) sudah menjadi kesepakatan bersama,” kata Syarif. “Sekarang yang penting, bagaimana proses tidak berlarut-larut sehingga segera ada Wagub baru.”
<!--more-->
Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) selama ini paling getol untuk mendorong pelaksanaan uji publik untuk dua calon wakil gubernur. Alasannya, anggota dewan dan masyarakat harus melihat secara jelas kualitas dan komitmen para calon yang bakal mendampingi Gubernur Anies Baswedan. Ketua Fraksi PSI, Ahmad Idris, bahkan menggagas agar uji publik dapat disiarkan secara langsung di televisi nasional, seperti debat calon presiden dan wakil presiden. “Kami punya komitmen untuk terjadinya keputusan mufakat pada salah satu calon wakil gubernur,” kata Idris.
Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra, Mohammad Taufik, optimistis pemilihan Wagub DKI tidak akan berlarut-larut. Menurut dia, setelah panitia pemilihan dibentuk, bisa langsung dilanjutkan pada verifikasi kelengkapan administratif para calon serta uji kelayakan dan kepatutan. “Insyaallah selesai pekan kedua Februari 2020,” kata dia.
Kementerian Dalam Negeri telah memberikan tenggat kepada DPRD Jakarta untuk merampungkan pemilihan Wagub DKI Jakarta hingga Mei 2020. Sebab, menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pemilihan calon wakil gubernur hanya bisa dilakukan jika sisa masa jabatan aktif kepala daerah tersisa lebih dari 18 bulan.
Pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno resmi memimpin Jakarta pada 1 sejak Oktober 2018. Masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022. Jika mengacu pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 itu, maka wakil gubernur pengganti Sandiaga harus sudah ada sebelum 16 Mei 2021.
FRANSISCO ROSARIANS