Penetapan Ganti Kelamin Lucinta Luna, Ini Kata PN Jakarta Selatan
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Dwi Arjanto
Kamis, 13 Februari 2020 17:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur membenarkan ihwal keputusan pihaknya yang mengabulkan permohonan pergantian kelamin selebgram Lucinta Luna dari laki-laki ke perempuan.
Dalam permohonan yang Lucinta ajukan pada 26 November 2019, terlampir sertifikat operasi kelamin yang Lucinta lakukan di rumah sakit Thailand
"Ada juga bukti surat seperti akte kelahiran, kemudian KTP, kartu keluarga, lalu ada sertifikat dari dokter rumah sakit di Thailand dan ada terjemahannya," ujar Guntur saat dikonfirmasi, Kamis, 13 Februari 2020.
Selain menyertakan bukti-bukti tersebut, Lucinta Luna juga menghadirkan 2 saki, yakni adik dan kakak kandungnya. Mereka memberikan kesaksian bahwa Lucinta berperilaku seperti perempuan pada umumnya.
Guntur mengatakan sidang pun hanya berlangsung 1 kali sejak pengajuan. Pada 20 Desember 2019, Pengadilan menetapkan pergantian kelamin Muhammad Fatah dari laki-laki ke perempuan dan pergantian nama menjadi Ayluna Putri alias Lucinta Luna.
"Selebihnya memerintahkan untuk melaporkan penetapan ini pada kantor Dinas Kependudukan," ujar Guntur.
Kontroversi mengenai jenis kelamin Lucinta Luna sempat membuat polisi bingung. Sebab, polisi menemukan 2 keterangan berbeda tentang jenis kelamin Lucinta, seperti perempuan pada KTP, namun laki-laki pada passpor. Akan tetapi dengan adanya penetapan ini, polisi akan menempatkan pedangdut itu di sel perempuan.
Polisi menciduk Lucinta di Apartemen Thamrin City pada Selasa, 11 Februari 2020. Ia ditangkap karena positif mengonsumsi zat psikotropika jenis Benzodiazepine dan ditemukan 3 butir pil ekstasi di tempat sampah apartemennya.