Ombudsman akan Selidiki Maladministrasi di Revitalisasi Monas

Jumat, 28 Februari 2020 14:12 WIB

Penampakan sejumlah pohon baru ditanam di lokasi proyek revitalisasi Monas, Senin 3 Februari 2020. Tempo/Taufiq Siddiq

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menyatakan bakal segera menyelidiki proses revitalisasi dan pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Monas sebagai lokasi ajang balapan Formula E. Ombudsman menduga ada Maladministrasi dalam perizinan revitalisasi dan pemanfaatan Monas seperti yang termuat di dalam Undang-undang nomot 11/m tahun 2020 Tentang Cagar Budaya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya. Teguh P Nugroho mengatakan tiindakan Pemprov DKI merevitalisasi tanpa persetujuan dari Komisi Pengarah Kawasan Medan merdeka merupakan dugaan maladministrasi dari aspek formil. Sementara secara substantif, keluarnya persetujuan dari Komisi Pengarah harus sesuai dengan kewajiban sebagaimana tercantum dalam pasal 80 ayat 1 tersebut.

"Untuk memastikan bahwa persetujuan atas revitalisasi tersebut berdasarkan kajian yang memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan meminta keterangan dari Pemprov DKI Jakarta terkait kajian yang telah mereka lakukan" ujarnya.

Pasal 80 ayat 1 Undang undang Cagar Budaya menyatakan revitalisasi potensi Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli berdasarkan kajian.

Kawasan Cagar Budaya Monas merupakan aset Pemprov DKI Jakarta sebagaimana tercatat dalam Registrasi Nasional Cagar Budaya. Ada dua cagar budaya di satu wilayah yang sama yaitu; Monumen Nasional (Monas) dengan No Regnas: RNCB.19930329.05.000755 berdasarkan SKS Penetapan: SK Gubernur No 4-75 tahun 1993 pada no 17.

Advertising
Advertising

Selain itu, Lapangan Merdeka/Monas dengan No Regnas: RNCB.20050425.04‘000496 dengan SKS Penetapan SK Menteri No PM.13/PW.007/MKP/05 dan SK Gubernur No 47S tahun 1993 pada No 19.

Monas masuk ke dalam Kategori Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan Pasal 1 ayat 6 UU 11/2010 Tentang Cagar Budaya. Pasal itu menyatakan Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografls yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang Ietaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.

"Sebagai kawasan, maka keseluruhan wilayahnya merupakan cagar budaya yang harus dilindungi," ujarnya.<!--more-->

Meski menjadi aset Pemprov DKI Jakarta, tapi dengan adanya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka maka persetuiuan terkait penataan Monas berada di Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka. "Tidak di tangan gubernur sebagaimana cagar budaya dan Kawasan Cagar Budaya lain yang tercatat sebagai aset daerah."

Menurut Teguh, Pemprov DKI ditenggarai mengabaikan proses perizinan saat merevitalisasi Kawasan Monas. Sementara terkait dengan persetujuan yang dikeluarkan oleh Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka. Ombudsman Rl Perwakilan Jakarta Raya akan meminta keterangan terkait terbitnya surat persetujuan tersebut

"Kami akan melihat persesuaian antara dasar penerbitan surat persetujuan tersebut dengan kewajiban untuk melakukan kajian terlebih dahulu sebagaimana diamanatkan di dalam UU tentang cagar budaya tersebut" tutur Teguh.

Selain itu, dugaan maladministrasi bahwa revitalisasi Monas dilakukan tanpa proses kajian terlihat dari dugaan pelanggaran penebangan pohon di Kawasan tersebut yang belum mendapat rekomendasi teknis dari Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.

Ombudsman juga menyorot betonisasi di Monas dalam proyek revitalisasi telah merusak landscape kawasan tersebut. Perubahan bentang darat tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan kawasan Cagar Budaya.

Perubahan tersebut jika tanpa kajian bukan saja melanggar pasal pasal 80 ayat 1, tapi juga pasal Pasal 86 Undang-undang yang sama. Pasal 86 menegaskan bahwa pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan wajib didahului dengan kajian. penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan.

Tim Asistensi Komisi Pengarah Medan Merdeka dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mengambil sampel aspal bekas uji coba lintasan Formula E di kawasan Monas. TEMPO | Kiki Astari

Pasal yang sama juga berlaku untuk persetujuan penggunaan Kawasan Cagar Budaya Monas sebagai arena Balapan Formula E. Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menengarai adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Tim Sidang Pemugaran Provinsi DKI yang telah menyampaikan rekomendasi mereka terkait Pemanfaatan Monas sebagai arena Formula E.

"Selama Pemprov DKI Iakana mengembalikan kerusakan yang diakibatkan oleh pemanfaatan kawasan sebagai arena balapan Formula E asal kembali seperti semula," ujarnya.

Berita terkait

3.454 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Demo Hari Buruh di Depan Monas, Siagakan Water Cannon

21 jam lalu

3.454 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Demo Hari Buruh di Depan Monas, Siagakan Water Cannon

Usai orasi di depan Monas, para buruh akan menuju ke Stadion Madya GBK untuk memperingati Hari Buruh Internasional 2024.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

2 hari lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

17 hari lalu

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.

Baca Selengkapnya

Jumlah Pengunjung Beberapa Destinasi Wisata selama Libur Lebaran 2024

19 hari lalu

Jumlah Pengunjung Beberapa Destinasi Wisata selama Libur Lebaran 2024

Beberapa destinasi wisata mengalami kepadatan pengunjung selama libur Lebaran 2024. Berikut rincian jumlah pengunjungnya.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

19 hari lalu

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM Kalimantan Timur melaporkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ke Ombudsman

Baca Selengkapnya

Besok Kawasan Wisata Monas Gelar Special Show Lebaran, Hadirkan Musisi Hingga Komedian

19 hari lalu

Besok Kawasan Wisata Monas Gelar Special Show Lebaran, Hadirkan Musisi Hingga Komedian

Selama pekan lebaran khususnya tanggal 13 April 2024, Monas mengadakan special show bagi pengunjung, mulai dari aktor, musisi, dan komedian.

Baca Selengkapnya

H+1 Lebaran, Lebih dari 5.000 Pengunjung Datangi Monas

20 hari lalu

H+1 Lebaran, Lebih dari 5.000 Pengunjung Datangi Monas

Lebih dari 5 ribu pengunjung mendatangi Monas, Jakarta Pusat, pada H+1 Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

21 hari lalu

Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

Kementerian Perdagangan menanggapi dugaan korupsi di balik tingginya harga bawang putih.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri PUPR Akan Tinjau IKN setelah Libur Lebaran, Ombudsman Respons Aturan Pembatasan Barang Bawaan

22 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri PUPR Akan Tinjau IKN setelah Libur Lebaran, Ombudsman Respons Aturan Pembatasan Barang Bawaan

Menteri Basuki Hadimuljono akan tinjau progres pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN setelah libur Lebaran.

Baca Selengkapnya

Soal Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

23 hari lalu

Soal Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

Ombudsman mendorong agar Kementerian Perdagangan segera memberikan kepastian layanan atas penumpukan pemeriksaan barang bawaan.

Baca Selengkapnya