Waspada Virus Corona, DKI Tangguhkan Izin 3 Acara Musik Ini
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 3 Maret 2020 18:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah DKI Jakarta menangguhkan izin tiga acara musik pada Maret dalam rangka kewaspadaan penularan virus Corona.
"Untuk tanda daftar pertunjukan temporer ada tiga event yang sudah masuk untuk sementara kami tangguhkan," ujar Kepala PTSP Benny Agus Candra saat dihubungi, Selasa 3 Maret 2020.
Benny mengatakan, tiga acara pertunjukan tersebut adalah konser Head in The Cloud, Baby Metal, dan konser Foals Live in Jakarta. Dalam poster yang beredar di sosial media konser Head In The Cloud yang akan menampilkan penyanyi Rich Brian dijadwalkan pada 7 Maret, konser Baby Metal pada 29 Maret dan Foals Live In Jakarta pada 10 Maret.
Benny mengatakan PTSP saat ini juga tengah mengkaji izin acara yang sudah diajukan.
Benny menyebutkan PTSP akan menangguhkan izin untuk kegiatan Maret dan April. Sedangkan setelah itu PTSP akan melihat kondisi Jakarta terkait penularan virus corona.
Benny menyebutkan bahwa kriteria kegiatan yang izinnya akan dikaji meliputi izin pemakaian lokasi, bangunan di taman dan jalur hijau, di lokasi kebun bibit dinas, dan izin penyelenggaran kegiatan olahraga. "Untuk yang lain sedang kami kaji," ujarnya.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan kebijakan untuk tidak mengeluarkan izin kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah besar untuk mencegah penularan virus Corona.
"Pemprov tidak akan keluarkan izin baru kegiatan perkumpulan orang dengan jumlah besar. Yang sudah telanjur keluar akan di-review," kata Anies kemarin.
Antisipasi penyebaran virus corona itu setelah Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan adanya dua warga Depok yang positif Corona. Mereka adalah ibu dan putrinya yang masing-masing berusia 64 tahun dan 31 tahun.