PSI Dorong 4 Kota Ini Bikin Raperda Atasi Wabah Virus dan Bakteri

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 13 Maret 2020 16:08 WIB

Ilustrasi masker. Sumber: Reuters/asiaone.com

TEMPO.CO, Jakarta -Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (Fraksi PSI) di empat kota mendorong pembentukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penanggulangan penyebaran virus dan bakteri menular, termasuk Virus Corona.

Keempat fraksi PSI di empat kota itu, yakni DPRD DKI Jakarta, Kota Surabaya. Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bandung.

Ketua Fraksi PSI DKI, Idris Ahmad, mengatakan regulasi itu nantinya bakal menjadi acuan pemerintah daerah dalam menyiapkan pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus yang mewabah seperti Covis 19. "Kami perkirakan bakal banyak muncul di masa mendatang," kata Idris di kantor pusat PSI, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Maret 2020.

Idris menuturkan empat wilayah itu dipilih karena dianggap tingkat kepadatan dan mobilitas penduduknya cukup tinggi ketimbang wilayah lainnya. Selain itu, keempat wilayah itu berpotensi menjadi pintu masuk penyebaran virus yang membahayakan tersebut. "Kebetulan kami juga punya kekuatan memadai di empat daerah itu," ujarnya.

Dalam perda penanggulangan penyebaran virus itu, kata dia, nantinya bakal diatur sistem informasi dan data base penanggulangan yang telah dilakukan. Menurut Idris, prinsip utama dalam penanggulangan adalah sistem informasi publik yang transparan, terukur, dan akuntabel.

"Dalam artian tidak boleh ada upaya menutup-nutupi informasi terkait keberadaan virus atau bakteri yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat," ujarnya.

Advertising
Advertising

Selain itu, menurut dia, pentingnya pemerintah membangun database dengan menggunakan infrastruktur dari tingkat RT hingga kecamatan untuk mengidentifikasi dan mendata warga yang mengalami gejala. "Dengan catatan semua informasi terduga harus dilindungi dan tidak boleh bocor," ujarnya.

Lebih lanjut ia menuturkan sebenarnya secara nasional ada tiga payung hukum yang mengatur pemerintah daerah dalam menanggulangi wabah atau virus. Ketiganya yakni Undang-undang nomor 4 tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 1991, dan Inpres nomor 4/2019 yang mengamanatkan pemerintah provinsi dan Kabupaten/ Kota untuk mengambil inisiatif kewenangan menggerakkan sumber daya dalam upaya mencegah, mendeteksi, dan menespons cepat berbagai penyakit.

Termasuk, lanjut Idris penularan zoonosis atau kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya.

Aturan tersebut di sebagian besar daerah belum diturunkan menjadi sebuah regulasi yang memadai untuk menanggulangi pandemi seperti Virus Corona. "lni akan menjadi semacam standar prosedur operasional dalam bentuk kebijakan jangka panjang -dalam menangani kasus seperti Corona, di masa depan. Soal jenis, bentuk, variasinya akan terus berkembang."

Berita terkait

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

17 jam lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

1 hari lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Kaesang Sebut Ayahnya Bakal Bantu Kampanye di Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI Lah

1 hari lalu

Kaesang Sebut Ayahnya Bakal Bantu Kampanye di Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI Lah

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal dirinya yang disebut akan membantu Partai Solidarits Indonesia (PSI) kampanye untuk Pilkada.

Baca Selengkapnya

Penyakit Minamata Ditemukan di Jepang 68 Tahun Lalu, Ini Cara Merkuri Masuk dalam Tubuh

2 hari lalu

Penyakit Minamata Ditemukan di Jepang 68 Tahun Lalu, Ini Cara Merkuri Masuk dalam Tubuh

Penyakit Minamata ditemukan di Jepang pertama kali yang mengancam kesehatan tubuh akibat merkuri. Lantas, bagaimana merkuri dapat masuk ke dalam tubuh?

Baca Selengkapnya

Respons Ketua DPW PSI Jawa Tengah soal Mosi Tidak Percaya dari 25 DPD

2 hari lalu

Respons Ketua DPW PSI Jawa Tengah soal Mosi Tidak Percaya dari 25 DPD

Disebutkan 25 DPD PSI di Jawa Tengah melayangkan mosi tidak percaya kepada DPW PSI Jawa Tengah. Begini respons ketua DPW PSI.

Baca Selengkapnya

25 DPD PSI di Jawa Tengah Layangkan Mosi Tidak Percaya, Desak DPP Copot Ketua DPW

3 hari lalu

25 DPD PSI di Jawa Tengah Layangkan Mosi Tidak Percaya, Desak DPP Copot Ketua DPW

25 DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dari sejumlah kota/kabupaten di Jawa Tengah melayangkan mosi tidak percaya terhadap DPW PSI Jawa Tengah

Baca Selengkapnya

PDIP Minta Suara PSI di Papua Tengah Jadi Nol, Hakim Guntur Hamzah: Tunjukkan Buktinya

4 hari lalu

PDIP Minta Suara PSI di Papua Tengah Jadi Nol, Hakim Guntur Hamzah: Tunjukkan Buktinya

Hakim MK Guntur Hamzah menyoroti petitum atau permohonan PDIP yang ingin menjadikan perolehan suara PSI di DPRD Provinsi Papua Tengah menjadi nol.

Baca Selengkapnya

PDIP Minta Perolehan Suara PSI dan Demokrat di DPRD Papua Tengah Dinihilkan

4 hari lalu

PDIP Minta Perolehan Suara PSI dan Demokrat di DPRD Papua Tengah Dinihilkan

PDIP meminta kepada MK agar perolehan suara PSI dan Partai Demokrat dalam pemilihan DPRD Provinsi Papua Tengah dijadikan nol.

Baca Selengkapnya

MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

4 hari lalu

MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

MK akan mengganti Anwar Usman dengan hakim konstitusi lain apabila ada panel sengketa pemilu yang berkaitan dengan PSI

Baca Selengkapnya

Gerindra Tegaskan Penyusunan Kabinet Prabowo Belum Dimulai

5 hari lalu

Gerindra Tegaskan Penyusunan Kabinet Prabowo Belum Dimulai

Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa presiden terpilih Prabowo Subianto belum pernah mengeluarkan susunan kabinet resmi.

Baca Selengkapnya