Sejumlah warga menaiki moda transportasi Bus Transjakarta di Halte Bundaran HI, Jakarta, Selasa, 17 Maret 2020. Moda transportasi bus Transjakarta kembali beroperasi secara normal setelah kemarin, Senin 16 Maret diberlalukan pembatasan waktu dan armada untuk operasional yang mengakibatkan penumpukan penumpang. TEMPO/Muhammad Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta menunda seluruh agenda kunjungan kerja di dalam maupun luar negeri karena pandemi corona. Semua agenda kunjungan ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Pembatalan agenda kunjungan kerja untuk mengantisipasi penularan corona itu tertuang dalam surat DPRD DKI nomor 287/-079.71 yang diteken Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi pada Senin, 16 Maret 2010.
Surat itu berbunyi, "Sehubungan dengan adanya wabah Covid-19 yang telah menyebar di berbagai wilayah Indonesia, maka untuk kegiatan kunjungan kerja di dalam dan luar negeri untuk alat kelengkapan dewan sampai dengan batas waktu yang belum dapat ditentukan, kiranya pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta tidak melakukan kunjungan kerja."
Sebelum keputusan menunda kunjungan kerja ke daerah, DPRD DKI juga telah membatalkan sejumlah rapat dengan satuan kerja perangkat daerah Pemprov DKI karena khawatir penularan corona COVID-19. Rapat yang akan tetap diadakan hanya agenda pemilihan wagub DKI.