Disnaker Minta Perusahaan Terapkan 3 Kategori Pecegahan Corona

Rabu, 18 Maret 2020 22:30 WIB

Sri Mulyani membagikan foto dan video saat bekerja dari rumah atau work from home. Instagram/@smindrawati

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengimbau pimpinan perusahaan agar mengambil langkah pencegahan penularan Corona COVID-19. Ada tiga kategori langkah pencegahan COVID-19 di lingkungan usaha.

Pertama, perusahaan untuk sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya. Kedua, perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya (sebagian karyawan waktu dan fasilitas operasional).

"Ketiga, perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya karena bidang usahanya berhubungan dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan bahan pokok dan BBM, harus menyiapkan langkah-langkah antisipasinya seperti penyediaan sanitizer dan terus memantau kondisi karyawannya," kata Andri Yansah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, 18 Maret 2020.

Andri mengatakan dalam memutuskan langkah pencegahan penularan COVID-19 ini, para pekerja atau buruh di perusahaan harus ikut dilibatkan.

"Para pekerja dapat melaporkan langkah kebijakan yang diambil melalui http://bit.ly/laporanpelaksanaanwfh. Hingga Rabu ini, sudah ada 21.589 orang dari 220 perusahaan yang melapor ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta," ucapnya.

Andri mengatakan sejumlah perusahaan dan instansi di DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home) sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 14/SE/2020 tentang Himbauan Bekerja di Rumah.

Edaran tersebut menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi COVID-19.

Perusahaan dan instansi yang sudah menerapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home) adalah sebagai berikut:
1. KemenPAN-RB
2. Kemenhan
3. Kemenkominfo
4. Kementerian BUMN
5. Bank Indonesia
6. Unilever
7. Kantor Pusat Gojek
8. Kantor Grab Indonesia
9. Mensa Group
10. Hotel Oasis Amir
11. Tokopedia
12. Kumparan
13. Idenya Flux
14. Indosat
15. Ruangguru Headquarters
16. GoFIT
17. PwC Indonesia
18. OY Indonesia
19. Style Theory
20. WikiDPR.org
21. OLRANGE (Digital Agency)
22. RHRC Production dan Autonetcare
23. Vancom
24. Paper.Id (PT Pakar Digital Global)
25. Edelman Indonesia
26. Orami
27. ENI Indonesia
28. Hukumonline
29. PT Roche
30. PT Bayer
31. PT Astellas Pharma Indonesia
32. PT Astra (kantor pusat)
33. PT Tata Motors Distribusi Indonesia
34. PT Pasaraya
35. PT Lion Superindo
36. PT Johnson & Johnson Indonesia
37. PT BMW Indonesia (Jakarta)
38. PT HM Sampoerna Tbk
39. PT Bank DBS Indonesia
40. PT Qiscus Tekno Indonesia
41. Coca Cola Indonesia
42. Danone Indonesia

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terus berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk membantu penanganan penyebaran COVID-19.

Berdasarkan laporan Fasilitas Kesehatan di DKI Jakarta dan kegiatan di Posko Tanggap COVID-19 per tanggal 17 Maret 2020 jam 18.00 WIB, perkembangannya sebagai berikut :
a. Jumlah warga yang mencari informasi melalui 112 dan Posko Tanggap COVID-19 sebanyak 658 orang, sehingga total masyarakat yang berkonsultasi sampai dengan tanggal 17 Maret 2020 adalah 9.833 orang.
b. PDP yang telah selesai dirawat di RS sebanyak 180 orang, dengan 194 orang lagi masih dirawat di RS, sehingga total PDP yang dilaporkan oleh fasilitas kesehatan di Jakarta sampai dengan tanggal 17 Maret 2020, sebanyak 374 orang.
c. 300 orang masih dalam pemantauan, sementara 562 orang lainnya telah selesai dipantau, hingga total ODP yang dilaporkan oleh fasilitas kesehatan di Jakarta sampai dengan tanggal 17 Maret 2020, adalah 862 orang.

Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait corona COVID-19 dapat mengakses website resmi Pemprov DKI Jakarta corona.jakarta.go.id atau menghubungi call center 112 atau Posko Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta di nomor 081388376955.

Berita terkait

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

5 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

7 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

19 jam lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

1 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

3 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

6 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

7 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

7 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

10 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya