Polda Metro Jaya Tiadakan Penilangan Ganjil Genap Hingga 5 April

Reporter

Adam Prireza

Editor

Juli Hantoro

Senin, 23 Maret 2020 11:33 WIB

Ilustrasi pelat nomor ganjil-genap. dok.TEMPO/M. Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejalan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga memperpanjang peniadaan penindakan kebijakan pembatasan kendaraan lewat sistem ganjil genap.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar. "Peniadaan ganjil genap diperpanjang hingga 5 April 2020," kata Fahri saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 23 Maret 2020.

Pemprov DKI Jakarta mulanya meniadakan sistem ganjil genap untuk menekan penyebaran Covid-19 di transportasi publik pada 16-29 Maret 2020. Belakangan kebijakan itu diperpanjang hingga 5 April 2020. Informasi perpanjangan itu salah satunya disampaikan lewat akun Instagram resmi @ntmc_polri.

Gubernur Anies Baswedan pada Jumat pekan lalu telah menetapkan Ibu Kota berstatus tanggap darurat bencana virus corona alias Covid-19. Status tersebut berlaku hingga 14 hari ke depan. "Telah membicarakan bersama dengan Bapak Kapolda (Metro Jaya), bapak Pangdam (Jaya), juga kami mendiskusikannya dengan Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 secara nasional," tutur Anies Baswedan dalam konferensi pers yang ditayangkan lewat siaran langsung di Facebook resmi Pemerintah Provinsi Jakarta pada Jumat, 20 Maret 2020.

Dengan ditetapkannya status tersebut, kata Anies, seluruh komponen Pemprov DKI Jakarta bersama dengan TNI dan polisi akan bekerja lebih ekstra dalam mengendalikan penyebaran Covid-19. Social Distancing, kata Anies, perlu dilakukan secara disiplin oleh masyarakat. "Kami membutuhkan kerja sama dan dukungan dari masyarakat," ucap dia.

Advertising
Advertising

Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, Anies mengatakan Dinas Pariwisata DKI Jakarta yang bersifat hiburan ditutup mulai Senin pekan depan. Anies menyebut penutupan kegiatan di tempat wisata milik pemerintah telah dilakukan sejak pekan lalu. Ia pun berharap kebijakan yang dimulai pekan depan itu dipatuhi oleh para pelaku usaha.

Selain itu, Pemprov DKI juga memberlakukan pembatasan penggunaan kendaraan umum. Bentuk pembatasan, kata Anies, adalah membatasi jumlah penumpang di dalam bus dan kereta api serta membatasi jam operasi angkutan umum. Selanjutnya, Anies mengatakan kalau seluruh antrean harus dilakukan di ruang terbuka.

Pemprov DKI Jakarta akan menetapkan jarak aman di seluruh antrean di dalam halte dan stasiun MRT. "Seluruh jajaran Pemprov, Polda, dan Kodam nanti akan berada di lapanan mulai hari Senin pagi untuk memastikan ada kedisiplinan dini," tutur Anies.

Berita terkait

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

25 menit lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

1 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

2 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

2 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

2 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

2 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

8 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

9 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

9 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya