Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Bagi ODP dan PDP Covid-19
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 24 Maret 2020 06:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi untuk orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan suspect COVID-19 yang sedang menjalani masa karantina dalam hal perpanjangan surat izin mengemudi atau SIM.
"Bagi suspect, ODP, dan PDP virus COVID-19 yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat masa karantina, maka dapat melakukan proses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit," kata Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Lalu Hedwin saat dikonfirmasi, Senin, 23 Maret 2020.
Dengan dispensasi itu, para OPD, PDP dan suspect corona tidak perlu membuat SIM baru walau masa berlakunya habis saat sedang menjalani karantina. Seperti diketahui, jika seseorang terlambat melakukan perpanjangan SIM, maka izin mengemudi itu tidak bisa diperpanjang. Berarti, pemohon harus membuat SIM baru. Kebijakan tersebut tercantum dalam Pasal 11 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.
Komisaris Lalu Edwin melanjutkan, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 17 - 30 Maret 2020 juga diberikan dispensasi. Masyarakat boleh melakukan perpanjangan SIM setelah 30 Maret 2020.
"Dispensasi ini dapat dilaksanakan di seluruh satpas, gerai dan SIM keliling seluruh Indonesia," kata dia.