Terjerat Korupsi Rp 1,4 Miliar, Mantan Lurah di Jakarta Masuk Bui
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Aditya Budiman
Jumat, 3 April 2020 05:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menjebloskan mantan Lurah Tanjung Duren Utara, Ambari, ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba. Ambari merupakan terpidana kasus korupsi lahan negara senilai Rp 1,4 miliar.
“Kami antarkan langsung Ambari ke dalam sel,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Bayu A. Arianto dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 April 2020.
Bayu Arianto menjelaskan kasus ini berawal ketika Ambari menjabat sebagai Lurah Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat pada 2004. Ketika itu, Ambari mendapat tugas dari Kantor Pertanahan Kota Jakarta Barat sebagai anggota Panita A yang berfungsi sebagai pemeriksa data yuridis serta batas dan kondisi tanah.
Tugas tersebut, kata Bayu Arianto, sesuai dengan Surat Tugas Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Barat Nomor: 644/03/IV/HAT/1.711.5/2004 pada 28 April 2004. Bukannya menjalankan tugas, Ambari disebut malah menyalahgunakan kewenangan.
Bayu Arianto mengatakan pada saat itu warga bernama Suzy Nataraharja mengajukan permohonan hak terhadap lahan milik Pertamanan Provinsi DKI Jakarta yang peruntukannya sebagai lahan penyempurnaan hijau tanam (PHT) di Jalan Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Akan tetapi Ambari beserta anggota Panitia A lain tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
Permohonan tersebut tetap di proses sehingga terbit Hak Guna Bangunan selama 20 tahun atas nama Suzy Nataraharja. "Dengan terbitnya HGB tersebut maka negara menjadi kehilangan aset yang akan dijadikan PHT," kata Bayu.
Pada tahun 2009, tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mulai menyelidiki kasus ini. Kejaksaan lantas menetapkan Ambari bersama rekan-rekannya yakni Suparno, Kalvin Andar Sembiring, Endang Poniman, dan Suroso sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi berupa hilangnya tanah negara PHT.
Bayu Arianto menuturkan kasus kemudian berlanjut ke persidangan. Pada 18 November 2010, Ambari divonis bebas oleh Majelis Hakim Negeri Jakarta Barat berdasarkan surat putusan Nomor 210/PID.B/2010/PN.JKT.BRT. Sedangkan rekan Ambari, yakni Endang Poniman divonis 2 tahun, Suroso 1 tahun 6 bulan, dan Suparno 1 tahun. Sementara itu, terdakwa atas nama Kalvin Andar Sembiring juga divonis bebas.
"Jaksa dari Kejaksaan Jakarta Barat yang menangani kasus ini pun langsung menyatakan kasasi terhadap kasus Ambari, karena divonis bebas maka upaya hukum yang dilakukan jaksa langsung Kasasi tidak melalui Banding," ujar Bayu Arianto.
Bayu berujar pada 16 November 2015, Mahkamah Agung menghukum Ambari 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reopan Saragih, pihaknya baru bisa mengeksekusi Ambari saat ini karena baru mendapat salinan putusan Mahkamah Agung tersebut. “Sedangkan terdakwa lainnya masih menunggu putusan hakim,” ujar Reopan.
M YUSUF MANURUNG