Terjerat Korupsi Rp 1,4 Miliar, Mantan Lurah di Jakarta Masuk Bui

Jumat, 3 April 2020 05:11 WIB

Proses eksekusi mantan Lurah Tanjung Duren Utara, Ambari di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Kamis, 2 April 2020. Foto oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menjebloskan mantan Lurah Tanjung Duren Utara, Ambari, ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba. Ambari merupakan terpidana kasus korupsi lahan negara senilai Rp 1,4 miliar.

“Kami antarkan langsung Ambari ke dalam sel,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Bayu A. Arianto dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 April 2020.

Bayu Arianto menjelaskan kasus ini berawal ketika Ambari menjabat sebagai Lurah Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat pada 2004. Ketika itu, Ambari mendapat tugas dari Kantor Pertanahan Kota Jakarta Barat sebagai anggota Panita A yang berfungsi sebagai pemeriksa data yuridis serta batas dan kondisi tanah.

Tugas tersebut, kata Bayu Arianto, sesuai dengan Surat Tugas Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Barat Nomor: 644/03/IV/HAT/1.711.5/2004 pada 28 April 2004. Bukannya menjalankan tugas, Ambari disebut malah menyalahgunakan kewenangan.

Bayu Arianto mengatakan pada saat itu warga bernama Suzy Nataraharja mengajukan permohonan hak terhadap lahan milik Pertamanan Provinsi DKI Jakarta yang peruntukannya sebagai lahan penyempurnaan hijau tanam (PHT) di Jalan Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Akan tetapi Ambari beserta anggota Panitia A lain tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

Advertising
Advertising

Permohonan tersebut tetap di proses sehingga terbit Hak Guna Bangunan selama 20 tahun atas nama Suzy Nataraharja. "Dengan terbitnya HGB tersebut maka negara menjadi kehilangan aset yang akan dijadikan PHT," kata Bayu.

Pada tahun 2009, tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mulai menyelidiki kasus ini. Kejaksaan lantas menetapkan Ambari bersama rekan-rekannya yakni Suparno, Kalvin Andar Sembiring, Endang Poniman, dan Suroso sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi berupa hilangnya tanah negara PHT.

Bayu Arianto menuturkan kasus kemudian berlanjut ke persidangan. Pada 18 November 2010, Ambari divonis bebas oleh Majelis Hakim Negeri Jakarta Barat berdasarkan surat putusan Nomor 210/PID.B/2010/PN.JKT.BRT. Sedangkan rekan Ambari, yakni Endang Poniman divonis 2 tahun, Suroso 1 tahun 6 bulan, dan Suparno 1 tahun. Sementara itu, terdakwa atas nama Kalvin Andar Sembiring juga divonis bebas.

"Jaksa dari Kejaksaan Jakarta Barat yang menangani kasus ini pun langsung menyatakan kasasi terhadap kasus Ambari, karena divonis bebas maka upaya hukum yang dilakukan jaksa langsung Kasasi tidak melalui Banding," ujar Bayu Arianto.

Bayu berujar pada 16 November 2015, Mahkamah Agung menghukum Ambari 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reopan Saragih, pihaknya baru bisa mengeksekusi Ambari saat ini karena baru mendapat salinan putusan Mahkamah Agung tersebut. “Sedangkan terdakwa lainnya masih menunggu putusan hakim,” ujar Reopan.

M YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

19 jam lalu

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian kerap meminta pegawai Kementan untuk membayar berbagai tagihan, termasuk untuk kacamata.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

1 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

1 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

1 hari lalu

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

1 hari lalu

Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

Florian Philippot Ketua Partai Patriot dari Prancis menyebut sebagian besar bantuan dari negara - negara Barat digelapkan oleh pejabat-pejabat Ukraina

Baca Selengkapnya

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

3 hari lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

3 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

3 hari lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya

KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

4 hari lalu

KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan

Baca Selengkapnya

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

4 hari lalu

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya