Hari Ini PSBB Jakarta Mulai Berlaku, Berikut Isi Pedomannya
Reporter
Adam Prireza
Editor
Dwi Arjanto
Selasa, 7 April 2020 13:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan keputusan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB Jakarta dalam rangka percepatan penanganan virus Corona alias COVID-19.
Juru Bicara pemerintah untuk penanggulangan COVID-19, Achmad Yurianto telah mengkonfirmasi surat yang mulai berlaku Selasa, 7 April 2020 itu. "Sudah ditandatangani Menkes dan saat ini dikirim ke Pemda DKI," ujar dia saat dikonfirmasi Tempo terkait PSBB Jakarta itu.
Dalam surat keputusan bernomor HK.01.07/MENKES/239/2020 itu terdapat empat poin terkait PSBB di wilayah Jakarta.
Pada poin kedua, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan untuk melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah juga diharuskan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Adapun PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Sebelumnya, DKI sudah mengajukan proposal PSBB ke Kemenkes. Namun dua hari lalu, Kemenkes meminta DKI melengkapi sejumlah data dan dokumen pelengkap, seperti data pertumbuhan jumlah pasien hingga kesiapan daerah dalam menetapkan status ini.
Dengan penetapan ini, DKI akan dapat menerapkan sejumlah langkah untuk membatasi kegiatan di dalam wilayahnya sehubungan dengan adanya wabah virus Corona, sesuai dengan aturan PSBB. Meski begitu, Yurianto belum memastikan langkah pembatasan apa saja yang dilakukan oleh DKI Jakarta.
ADAM PRIREZA | EGY ADYATAMA
PEMBATASAN-PEMBATASAN DI PSBB
Pelaksanaan PSBB diatur dalam bab 3 pasal 13 peraturan tersebut. Pada poin pertama dijelaskan bahwa pelaksanaan PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, serta pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di fasilitas umum, kegiatan sisial dan budaya, moda transportasi, dan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Pelaksanaan tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Adapun peliburan sekolah dan tempat kerja dikecualikan untuk kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, serta bahan bakar minyak dan gas. Selanjutnya adalah pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
<!--more-->
Sementara itu, pembatasan kegiatan keagamaan dilaksanakan dalam bentuk beribadah di rumah dan dihadiri keluarga terbatas dengan tetap menjaga jarak antar orang. Kegiatan keagamaan lainnya dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.
Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak satu sama lain. Terdapat pengecualian pembatasan di beberapa fasilitas umum seperti supermarket, minimarket, pasar, toko penjual obat dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, dan bahan bakar minyak, gas dan energi.
Pengecualian juga diterapkan di fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan. Terakhir, pengecualian pembatasan juga dilakukan di tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga. Meski begitu, pengecualian itu tetap berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan pembatasan kerumunan orang.
Untuk pembatasan kegiatan sosial budaya, hal itu diaplikasikan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan terkait dengan tetap berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Pembatasan selanjutnya adalah moda transportasi. Meski begitu, ada pengecualian untuk moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah dan menjaga jarak antar penumpang serta moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Terakhir, pembatasan kgiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan untuk kegiatan terkait dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dari ancaman dan gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban msayarakat. Pengecualian tetap berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan pembatasan kerumunan orang.
Dalam peraturan itu, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan PSBB harus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, pengelola fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat. Koordinasi itu bertujuan dalam rangka efektivitas dan kelancaran pelaksanaan PSBB.
ADAM PRIREZA