Petugas memasang lembaran plastik pemisah tempat duduk sopir dan penumpang di dalam taksi online Didi Chuxing, ketika negara itu dilanda wabah virus corona, di Beijing, Cina, 27 Februari 2020. REUTERS/Carlos Garcia Rawlins
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan taksi online (daring) masih diperbolehkan membawa penumpang saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta diterapkan pada Jumat, 10 April 2020.
Menurut dia, ada sejumlah catatan bagi para pengemudi taksi online mengenai aturan membawa penumpang saat penerapan PSBB Jakarta. "Kendaraan roda empat (taksi online) boleh bawa penumpang tapi dibatasi jumlahnya," kata Anies Baswedan dalam keterangannya di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 7 April 2020.
Anies menuturkan mengenai jumlah penumpang yang boleh dibawa saat penerapan PSBB akan diatur lebih lanjut. "Intinya akan ada pembatasan jumlah penumpang per kendaraan," ujarnya.
Mengenai nasib pengemudi ojek online, menurut Anies, hanya dibolehkan untuk kegiatan mengirim barang saja saat penerapan PSBB di Jakarta. "Untuk delivery barang itu confirm boleh," terangnya.
Kementerian Kesehatan pada Selasa pagi, 7 April 2020 menyetujui PSBB yang diajukan Anies Baswedan setelah sebelumnya sempat ditolak karena dokumen yang tidak lengkap. Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Dalam keputusan itu Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Pelaksanaan PSBB Jakarta tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus Corona.