Dugaan Maladministras di Wagub DKI, Ini Saran DPRD ke Ombudsman
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Dwi Arjanto
Rabu, 8 April 2020 12:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Panitia Pemilihan Wakil Gubernur atau Wagub DKI dari Gerindra, S. Andyka menyarankan Ombudsman DKI berkoordinasi dengan Ombudsman RI untuk menyelidiki dugaan maladministrasi dalam pemilihan wagub DKI.
Maladministrasi tersebut terjadi pada proses pemberkasan kedua calon Wagub DKI, yakni Nurmansjah Lubis dari PKS dan Ahmad Riza Patria dari Gerindra.
"Baiknya ombudsman berkoordinasi drngan ombudsman pusat, mereka kan perwakilan," kata Andyka saat dihubungi, Rabu, 8 April 2020.
Andyka menuturkan Ombudsman DKI mesti berkoordinasi dengan pusat karena mereka menggunakan payung Pasal 240 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), dalam melihat dugaan maladministrasi dalam proses pemilihan wagub DKI.
Dugaan maladminitrasi berkas itu terdapat di berita acara hasil penelitian persyaratan administrasi dokumen pencalonan dan persyaratan calon dalam pemilihan Wagub DKI Jakarta tertanggal 18 Maret 2020. Saat itu, Panlih menyatakan berkas kedua pasangan telah lengkap dan memenuhi syarat sehingga proses pemilihan dapat dilanjutkan ke proses berikutnya.
Namun, Ombudsman menemukan fakta bahwa surat pengunduran diri Riza Patria dari DPR RI baru keluar pada 23 Maret 2020. Pasal 240 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), calon yang berasal dari DPR, Riza Patria wajib menyertakan surat pengesahan pengunduran diri dari Presiden untuk maju dalam pemilihan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta.
"Jadi, jika acuan UU MD3 itu kan produk pusat. Jadi harus berkoordinasi dengan (Ombudsman) pusat."
Meski begitu, panitia mengapresiasi Ombudsman DKI yang telah bekerja untuk memastikan proses pemilihan wagub berjalan baik. Panitia, kata dia, siap memenuhi undangan Ombdusman untuk berdiskusi terkait dengan proses pemilihan wagub yabg telah berlangsung kemarin.
Selain itu, panitia juga mengapresiasi bahwa Ombudsman juga memahami dalam pemilihan wagub kemarin legislator menggunakan acuan peraturan daerah nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD DKI. "Dalam perda 1 tahun 2020 itu sebagai persyaratan calon bisa melalui persetujuan pengunduran diri dari instansi terkait (DPR RI)."
Ombudsman DKI Jakarta menyatakan masih menunggu surat balasan dari panitia pemilihan terkait dugaan maladministrasi dalam proses pemilihan wakil gubernur DKI. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI telah menyelenggarakan pemilihan wagub pada Senin, 6 Januari lalu.
"Kami sudah mengirim surat permintaan keterangan ke Panlih sejak Senin kemarin. Kami tunggu jawaban mereka," kata Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho melalui pesan singkat, Rabu, 8 April 2020.