PSBB Diterapkan, Begini Pembatasan Angkutan Pribadi dan Umum

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 8 April 2020 16:42 WIB

Sejumlah penumpang memakai masker saat berada di Stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin, 6 April 2020. apabila tanpa masker maka tidak diizinkan untuk naik kendaraan umum. Kebijakan tersebut dilakukan sosialisasi mulai 6 April 2020 dan penegakan mulai dilaksakan 12 April 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan kebijakan pembatan sosial berskala besar atau PSBB mulai Jumat, 10 April 2020. Kebijakan tersebut bakal mengatur pembatasan penumpang untuk kendaraan pribadi dan angkutan umum.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan telah mempersiapkan beberapa skenario untuk membatasi penumpang pada kendaraan pribadi dan angkutan umum. "Kami kaji dari beberapa skenario yang ada," kata Syafrin melalui pesan singkat, Rabu, 8 April 2020.

Dari beberapa skenario yang ada, kata Syafrin, ada satu skenario yang sudah tersebar di media sosial. Menurut dia, skenario pembatasan kendaraan yang paling komprehensif nantinya bakal dituangkan ke peraturan gubernur DKI. "Kami kaji yang paling komprehensif untuk mendapatkan pengaturan yang paling ideal dan akan dijadikan kebijakan dalam Pergub."

Pembatasan yang telah beredar untuk kendaraan pribadi, yakni bakal dibatasi dari berbagai jenis dan kapasitas angkut kendaraan. Untuk mobil sedan dengan kapasitas empat orang hanya boleh mengangkut tiga orang, yakni satu pengemudi dan dua penumpang di belakang.

Seorang calon penumpang berjalan melalui bilik disinfektan di Halte Transjakarta Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Pemasangan bilik disinfektan tersebut untuk langkah pencegahan penyebaran virus Corona atau COVID-19 di lingkungan Halte Transjakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis

Advertising
Advertising

Mobil dengan kapasitas tujuh orang hanya boleh mengangkut empat orang dengan posisi satu pengemudi, dua di tengah dan satu di belakang.
Sedangkan, untuk motor hanya boleh satu orang alias tidak boleh berboncengan. Untuk bus dengan kapasitas lebih dari tujuh orang hanya boleh setengahnya atau 50 persen dari kapasitas.

Sedangkan, untuk angkutan umum seperti MRT yang mempunyai kapasitas 325 orang untuk satu kereta hanya boleh menampung 60 penumpang. Lalu LRT yang mempunyai daya tampung 129 orang hanya boleh menampung 30 orang di satu gerbong kereta.

Untuk bus gandeng Transjakarta dengan kapasitas 120 orang dan single bus kapasitas 60 orang hanya boleh mengangkut setengah dari kapasitasnya.

Sementara angkutan reguler bus besar dengan kapasitas 52 dan yang kecil 12 orang hanya boleh menampung 50 persen dari kapasitas.

Bajaj dengan kapasitas tiga orang hanya boleh menampung dua orang yang terdiri dari pengemudi dan satu penumpang. Sedangkan, angkutan online roda empat sama dengan aturan kendaraan pribadi sesuai kapasitas bangkunya.

Lalu untuk ojek online tidak boleh mengangkut penumpang. Ojek online hanya boleh mengantar makanan, minuman atau barang. Untuk kapal yang menuju Kepulauan Seribu dengan kapasitas 54 orang hanya boleh mengangkut 25 orang. "Operasional hanya 1 x dalam 1 pekan (2 kapal)," tulis data yang beredar.

Berita terkait

MRT Bakal Perbarui Mesin Pembaca Kartu

23 jam lalu

MRT Bakal Perbarui Mesin Pembaca Kartu

PT MRT Jakarta (Perseroda) berencana memperbarui mesin pembaca kartunya dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

1 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Tawarkan Investasi Pembangunan TOD MRT Jakarta ke Jepang

7 hari lalu

Menhub Budi Karya Tawarkan Investasi Pembangunan TOD MRT Jakarta ke Jepang

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menawarkan investasi pembangunan Transit Oriented Development atau TOD di sepanjang jalur MRT Jakarta.

Baca Selengkapnya

Menhub Targetkan Groundbreaking Proyek MRT Jakarta pada Agustus 2024

8 hari lalu

Menhub Targetkan Groundbreaking Proyek MRT Jakarta pada Agustus 2024

Menhub Budi mengatakan bahwa proyek MRT Jakarta hingga saat ini berjalan sesuai rencana.

Baca Selengkapnya

Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

11 hari lalu

Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

Wacana pembangunan MRT kembali mencuat setelah sebelumnya proyek tersebut merupakan usulan dari Pemkot Tangsel pada beberapa tahun lalu.

Baca Selengkapnya

MRT Bundaran HI - Kota Capai 33 Persen, Menhub Apresiasi Kerjasama Indonesia - Jepang

15 hari lalu

MRT Bundaran HI - Kota Capai 33 Persen, Menhub Apresiasi Kerjasama Indonesia - Jepang

Proyek MRT senilai Rp 4,2 triliun itu sudah mencapai 33 persen hingga Maret 2024. Sebagian besar pendanaan proyek berasal dari pinjaman Jepang.

Baca Selengkapnya

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

24 hari lalu

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?

Baca Selengkapnya

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

24 hari lalu

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

27 hari lalu

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran

Baca Selengkapnya

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

29 hari lalu

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya