Polda Metro Antar Bantuan Sosial Langsung ke Rumah Warga

Reporter

Antara

Rabu, 8 April 2020 22:50 WIB

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana memeriksa gula kemasan saat inspeksi harga kebutuhan pokok di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Jumat, 20 Maret 2020. Inspeksi ini dilakukan menyusul beredarnya kabar kenaikan beberapa bahan pokok karena ancaman wabah virus Corona atau COVID-19 meluas. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat miskin secara langsung dari rumah ke rumah.

"Pemberian bantuan agar masyarakat tidak berkerumun. Kami beri bantuan itu di tingkat bawah, terutama di 'grass root' bagi masyarakat membutuhkan akan kami lakukan secara door-to-door. Kami dalam hal ini Pemda, TNI Polri akan memberikan langsung ke rumah-rumah," kata Kapolda Metro Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Rabu, 8 April 2020.

Bantuan tersebut disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat yang terimbas secara ekonomi dan sosial akibat adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.

Nana mengatakan bantuan sosial tersebut akan disalurkan langsung untuk menghindari keramaian dalam rangka physical distancing mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

Menurut Nana, jajaran Polda Metro Jaya telah diinstruksikan untuk membubarkan kerumunan dan memberikan imbauan kepada warga untuk kembali rumah karena bantuan akan diantarkan langsung.

Namun jika situasi tidak memungkinkan untuk membubarkan kerumunan massa, maka petugas di lapangan akan memastikan masyarakat menerapkan physical distancing.

"Kalau nanti ada kerumunan, tetap kita upayakan menjaga jarak atau physical distancing. Kalau seandainya masa berkerumun akan kita imbau, karena akan kita kirim ke rumah masing-masing," ujarnya.

Sebelumnya dalam jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan menyediakan bantuan sosial bagi masyarakat yang terimbas secara ekonomi dan sosial akibat adanya PSBB di Ibu Kota.

"Terkait dengan tanggung jawab, Pemprov DKI Jakarta nanti bersama juga dengan pemerintah pusat akan menyiapkan bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan yang terdampak atas pelaksanaan PSBB ini dan terdampak atas kondisi perekonomian yang turun akibat COVID-19," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Selasa.

Anies mengatakan, bantuan itu akan diserahkan hingga ke tingkat Rukun Warga (RW) sehingga seluruh masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial itu dipastikan dapat dijangkau oleh pemerintah daerah.

Pemprov DKI ini bersama dengan jajaran TNI dan Kepolisian InsyaAllah mulai Kamis (9/4) akan mulai memfasilitasi distribusi sembako kepada masyarakat di kawasan-kawasan padat dan masyarakat yang memiliki kebutuhan.

"Jadi masyarakat miskin dan rentan miskin itu semua nanti kita akan didistribusikan (bantuannya)," kata Anies.

Anies pun berjanji selama pemberlakuan PSBB di Ibu Kota, Pemprov DKI akan memastikan seluruh masyarakat Jakarta dapat terpenuhi kebutuhannya dan tidak ada pembiaran terhadap warga.

"Kita tidak akan melakukan pembiaran dan kita tidak akan membiarkan suatu kegiatan berjalan bila itu berpotensi terjadi penularan (COVID-19)," kata Anies.

Aturan PSBB direncanakan rampung pada Rabu (8/4) sehingga dapat segera diakses dan dipelajari oleh seluruh warga Ibu Kota Jakarta.

Dikatakan Anies, pihaknya akan mulai memberlakukan PSBB bagi masyarakat DKI Jakarta mulai Jumat (10/4) guna memutuskan penyebaran COVID-19.

"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana di gariskan oleh keputusan Menteri Kesehatan RI. Ini efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," kata Anies.

Dalam konferensi persnya itu, Anies menjelaskan PSBB pada dasarnya sudah diterapkan selama hampir satu bulan di DKI Jakarta seperti kegiatan belajar-mengajar di rumah, bekerja dari rumah, beribadah dari rumah, hingga pembatasan akses transportasi umum serta ruang publik.

Hal yang berbeda dari penetapan PSBB saat ini adalah kehadiran aturan yang baku untuk mengatur penegakan hukum terkait PSBB karena selama ini pembatasan-pembatasan yang sudah diterapkan belum memiliki dasar hukum yang mengikat.

ANTARA

Berita terkait

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

7 hari lalu

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.

Baca Selengkapnya

Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

11 hari lalu

Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

Massa pengunjuk rasa sengketa Pilpres 2024 di area Patung Kuda Arjuna Wiwaha telah membubarkan diri pada pukul 17.00 WIB.

Baca Selengkapnya

MK Nilai Keterlibatan Menteri di Program Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran

11 hari lalu

MK Nilai Keterlibatan Menteri di Program Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran

Pembahasan program bansos sebagai bagian dari program perlindungan sosial dinilai telah mendapatkan persetujuan DPR sebagai wakil rakyat.

Baca Selengkapnya

MK Minta Penyaluran Bansos Tak Lagi Dilakukan Jelang Pemilu

11 hari lalu

MK Minta Penyaluran Bansos Tak Lagi Dilakukan Jelang Pemilu

MK tidak menemukan bukti penyaluran bansos oleh Jokowi dan sejumlah menteri ditujukan untuk menguntungkan pasangan calon tertentu.

Baca Selengkapnya

Kasus Fortuner Pelat TNI, Purnawiran Asep Adang Laporkan Pengemudi ke Polda Metro Jaya

18 hari lalu

Kasus Fortuner Pelat TNI, Purnawiran Asep Adang Laporkan Pengemudi ke Polda Metro Jaya

Pengemudi fortuner dengan pelat dinas TNI yang menabrak dan cekcok dengan pengendara lain di Tol Cikampek, dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Perbedaan Bansos dan Perlinsos yang Disinggung 4 Menteri Jokowi di Sidang Mahkamah Konstitusi

27 hari lalu

Perbedaan Bansos dan Perlinsos yang Disinggung 4 Menteri Jokowi di Sidang Mahkamah Konstitusi

Ini perbedaan Bansos dan Perlinsos yang disinggung oleh 4 menteri Jokowi di sidang Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Menteri Risma Ungkap Persoalan Penyaluran Bansos: Akurasi Data Bermasalah

28 hari lalu

Menteri Risma Ungkap Persoalan Penyaluran Bansos: Akurasi Data Bermasalah

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkap persoalan akurasi data penyaluran bantuan sosial (Bansos) di sidang sengketa Pilpres di MK.

Baca Selengkapnya

Airlangga Sebut Pemberian Bansos untuk Atasi Dampak El Nino, Singgung Program di Negara Lain

28 hari lalu

Airlangga Sebut Pemberian Bansos untuk Atasi Dampak El Nino, Singgung Program di Negara Lain

Bansos ditujukan untuk menjawab permasalahan akibat fenomena alam El Nino.

Baca Selengkapnya

Hati-hati Penipuan Haji Furoda, Harga Haji VIP Rasa Backpacker

35 hari lalu

Hati-hati Penipuan Haji Furoda, Harga Haji VIP Rasa Backpacker

Korban mengeluarkan biaya ONH untuk haji furoda seharga Rp125 juta, namun fasilitasnya seperti haji backpacker.

Baca Selengkapnya

Buah Manis Status Proyek Strategis Nasional

36 hari lalu

Buah Manis Status Proyek Strategis Nasional

Masuknya PIK 2 dan BSD dalam kelompok 14 proyek strategis nasional (PSN) baru diduga beraroma balas budi.

Baca Selengkapnya