Polisi Sebut Ada Dualisme Aturan Ojek Online di PSBB Jakarta
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Aditya Budiman
Minggu, 12 April 2020 12:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengatakan ada dualisme aturan mengenai pembatasan penumpang kendaraan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, mengakui perbedaan aturan tersebut.
"Memang ada dualisme (aturan). Di satu sisi di beberapa media juru bicara Kemenhub bilang bahwa ojol (ojek online) boleh mengangkut penumpang, tapi di satu sisi dalam Permenhub Pasal 11 juga jelas bahwa ojol hanya diperbolehkan mengangkut barang," ujar Sambodo saat dikonfirmasi, Ahad, 12 April 2020.
Sambodo menuturkan kepolisian akan membicarakan perbedaan aturan ini dengan Dinas Perhubungan agar ada kesesuaian dalam menjalankan peraturan. Namun untuk sementara ini, ia mengatakan, polisi akan membolehkan ojek online membawa penumpang. "Saya akan mengacu kepada apa yang telah disampaikan Jubir Departemen Perhubungan Ibu Aditia," kata Sambodo.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang pengemudi ojek online membawa penumpang selama pemberlakuan PSBB Jakarta. Status PSBB ini berlaku selama dua pekan sejak Jumat, 10 April 2020. "Ojek hanya boleh mengangkut barang dan tidak boleh mengangkut orang," ujar Anies.
Anies mengatakan keputusan tersebut merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Di situ disebutkan ojek daring (ojek online) hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.
Namun belakangan aturan tersebut berubah dan ojek online dibolehkan membawa penumpang. Aturan tersebut dimuat dalam Permenhub Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Selain itu, Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan ojek dibolehkan mengangkut penumpang dengan syarat dan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
Aturan protokol itu antara lain ojek online harus melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan. Lalu tidak berkendara ketika suhu badan di atas normal atau sakit.
M JULNIS FIRMANSYAH