Polisi Sebut Ada Dualisme Aturan Ojek Online di PSBB Jakarta

Minggu, 12 April 2020 12:42 WIB

Pengemudi ojek online (ojol) mengangkut penumpang di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Kamis, 9 April 2020. Keputusan tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan tentang pedoman PSBB yang menyatakan ojek online hanya boleh mengangkut barang, bukan orang. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengatakan ada dualisme aturan mengenai pembatasan penumpang kendaraan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, mengakui perbedaan aturan tersebut.

"Memang ada dualisme (aturan). Di satu sisi di beberapa media juru bicara Kemenhub bilang bahwa ojol (ojek online) boleh mengangkut penumpang, tapi di satu sisi dalam Permenhub Pasal 11 juga jelas bahwa ojol hanya diperbolehkan mengangkut barang," ujar Sambodo saat dikonfirmasi, Ahad, 12 April 2020.

Sambodo menuturkan kepolisian akan membicarakan perbedaan aturan ini dengan Dinas Perhubungan agar ada kesesuaian dalam menjalankan peraturan. Namun untuk sementara ini, ia mengatakan, polisi akan membolehkan ojek online membawa penumpang. "Saya akan mengacu kepada apa yang telah disampaikan Jubir Departemen Perhubungan Ibu Aditia," kata Sambodo.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang pengemudi ojek online membawa penumpang selama pemberlakuan PSBB Jakarta. Status PSBB ini berlaku selama dua pekan sejak Jumat, 10 April 2020. "Ojek hanya boleh mengangkut barang dan tidak boleh mengangkut orang," ujar Anies.

Anies mengatakan keputusan tersebut merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Di situ disebutkan ojek daring (ojek online) hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.

Advertising
Advertising

Namun belakangan aturan tersebut berubah dan ojek online dibolehkan membawa penumpang. Aturan tersebut dimuat dalam Permenhub Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Selain itu, Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan ojek dibolehkan mengangkut penumpang dengan syarat dan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

Aturan protokol itu antara lain ojek online harus melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan. Lalu tidak berkendara ketika suhu badan di atas normal atau sakit.

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

19 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

22 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

23 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

1 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

1 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

1 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

1 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya