Pengamat Minta Permenhub Ojek Online Bawa Penumpang Dicabut

Reporter

Taufiq Siddiq

Minggu, 12 April 2020 14:06 WIB

Pengemudi ojek online (ojol) mengangkut penumpang sebelum berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Kamis, 9 April 2020. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, meminta pemerintah segera mencabut Peraturan Menteri Perhubungan nomor 18 tahun 2020. Dalam aturan itu disebutkan kendaraan roda dua dan ojek online boleh membawa penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB Jakarta).

"Sebaiknya segera cabut dan revisi Permenhub. Utamakan kepentingan masyarakat umum demi segera selesainya urusan penyebaran wabah virus Corona (Covid-19)," ujat Djoko dalam keterangan tertulis Ahad, 12 April 2020.

Djoko menilai Permenhub Nomor 18 tersebut sangat kontradiktif dan bertentangan dengan aturan terkait PSBB yang telah dikeluarkan. Dia membandingkan dengan peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 Tahun 2020 hingga Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 33 tentang PSBB. Dalam aturan tersebut kendaraan roda dua, termasuk ojek online, hanya diizinkan membawa barang tidak penumpang.

Selain itu, kata Djoko, dalam Permenhub pasal 11 terlihat ambigu. Di poin C ojek online hanya diizinkan untuk membawa barang. Namun di poin D diberi pengecualian bagi ojek online boleh membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, untuk aktivitas yang diizinkan selama PSBB. Protokol itu meliputi menyemprot cairan disinfektan kendaraan dan perlengkapan, menggunakan masker dan sarung tangan dan tidak berkendara jika suhu badan di atas normal atau sakit.

Djoko menilai ketentuan tersebut tidak bisa dijamin terlaksana sepenuhnya di lapangan. Ia menilai perusahaan penyedia aplikasi belum mengedukasi dan mengawasi para mitra. "Tidak ada jaminan pengemudi ojek daring akan mentaati aturan protokol kesehatan itu. Meskipun aplikator sudah menyiapkan sejumlah aturan untuk pengemudi ojek daring selama mengangkut orang," ujarnya.

Advertising
Advertising

Kementerian Perhubungan melalui Permenhub No. 18 Tahun 2020 sebelumnya telah mengizinkan transportasi sepeda motor, baik untuk kepentingan pribadi maupun ojek, mengangkut penumpang di zona PSBB. Aturan itu terbit pada 9 April 2020.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan izin itu diberikan dengan syarat khusus. "Sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan," ujarnya pada Sabtu petang, 11 April 2020. Aturan ini memperbarui beleid sebelumnya yang melarang angkutan sepeda motor membawa penumpang.

TAUFIQ SIDDIQ

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

6 jam lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

7 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

13 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

14 jam lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

1 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

3 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

6 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

11 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

16 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

16 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya