Mulai Hari Ini, Satpol PP Jakarta Utara Tindak Pelanggar PSBB
Reporter
Adam Prireza
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 13 April 2020 11:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mulai hari ini, Satpol PP Jakarta Utara akan memberlakukan tindakan tegas terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Satpol PP Jakarta Utara Yusuf Majid mengatakan saat ini pelaksanaan PSBB Jakarta sudah masuk ke fase penindakan, bukan lagi sosialisasi. Yusuf mengatakan Satpol PP mengedepankan sisi humanis, namun tetap tegas dalam menindak pelanggar PSBB Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar PSBB Jakarta akan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020. “Tetapi menjadi acuan humanis dan tegas karena yang kita hadapi ini adalah virus. Yang dihadapi bukan warga. Yang kita hadapi bukan pelanggar," kata Yusuf dalam keterangan tertulis di situs resmi utara.jakarta.go.id, dikutip pada Senin, 13 April 2020.
Menurut Yusuf, anggota Satpol PP akan menyampaikan aturan PSBB kepada warga terlebih dahulu. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga terkait PSBB dan dampaknya dalam menurunkan penyebaran virus corona alias Covid-19.
"Kalau warga membandel dan tidak patuh aturan PSBB maka akan kami masukkan ke Berita Acara Pemeriksaan dan dikenakan denda sesuai dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020,” ujar dia.
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan mengatakan pelanggar PSBB akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana. Menurut dia, bagi pelanggar akan dihukum mulai pidana ringan hingga sanksi berat jika melakukan secara berulang.
Sanksi tersebut, juga termasuk ketentuan di Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 terkait karantina kesehatan, di mana bisa mendapatkan saksi hukuman selama-lamanya satu tahun dan denda sebesar-sebesarnya Rp 100 juta.
Adapun penerapan PSBB di Jakarta Utara telah berjalan di enam kecamatan. Salah satu contoh penegakannya adalah menyingkirkan tenda, meja, dan bangku di rumah makan. Hal itu bertujuan agar penjual hanya melayani pembeli dengan cara membawa pulang pesanannya. Warga juga wajib pakai masker jika terpaksa harus keluar rumah.