Mulai Hari Ini, Satpol PP Jakarta Utara Tindak Pelanggar PSBB

Senin, 13 April 2020 11:23 WIB

Petugas Satpol PP menghentikan angkot yang tidak mengikuti aturan PSBB saat memasuki kawasan Jakarta di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Jumat, 10 April 2020. Pengawasan di perbatasan Jakarta dengan Kota Depok tersebut dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta selama 14 hari dimulai pada 10 April hingga 23 April 2020. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai hari ini, Satpol PP Jakarta Utara akan memberlakukan tindakan tegas terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Satpol PP Jakarta Utara Yusuf Majid mengatakan saat ini pelaksanaan PSBB Jakarta sudah masuk ke fase penindakan, bukan lagi sosialisasi. Yusuf mengatakan Satpol PP mengedepankan sisi humanis, namun tetap tegas dalam menindak pelanggar PSBB Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar PSBB Jakarta akan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020. “Tetapi menjadi acuan humanis dan tegas karena yang kita hadapi ini adalah virus. Yang dihadapi bukan warga. Yang kita hadapi bukan pelanggar," kata Yusuf dalam keterangan tertulis di situs resmi utara.jakarta.go.id, dikutip pada Senin, 13 April 2020.

Menurut Yusuf, anggota Satpol PP akan menyampaikan aturan PSBB kepada warga terlebih dahulu. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga terkait PSBB dan dampaknya dalam menurunkan penyebaran virus corona alias Covid-19.

"Kalau warga membandel dan tidak patuh aturan PSBB maka akan kami masukkan ke Berita Acara Pemeriksaan dan dikenakan denda sesuai dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020,” ujar dia.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan mengatakan pelanggar PSBB akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana. Menurut dia, bagi pelanggar akan dihukum mulai pidana ringan hingga sanksi berat jika melakukan secara berulang.

Advertising
Advertising

Sanksi tersebut, juga termasuk ketentuan di Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 terkait karantina kesehatan, di mana bisa mendapatkan saksi hukuman selama-lamanya satu tahun dan denda sebesar-sebesarnya Rp 100 juta.

Adapun penerapan PSBB di Jakarta Utara telah berjalan di enam kecamatan. Salah satu contoh penegakannya adalah menyingkirkan tenda, meja, dan bangku di rumah makan. Hal itu bertujuan agar penjual hanya melayani pembeli dengan cara membawa pulang pesanannya. Warga juga wajib pakai masker jika terpaksa harus keluar rumah.

Berita terkait

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

19 jam lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

1 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

1 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

1 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

1 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

1 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

2 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

2 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

3 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

3 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya