Larangan Mudik, Terminal Jatijajar Depok Dihentikan Sementara

Sabtu, 25 April 2020 12:23 WIB

Terminal Jatijajar Depok. TEMPO/Ilham Tirta

TEMPO.CO, Depok - Pemerintah Kota Depok resmi menghentikan operasional Terminal Jatijajar yang berlokasi di Jalan Raya Bogor, Tapos, setelah keluar larangan mudik guna menekan penyebaran COVID-19.

"Penghentian terminal Jatijajar tersebut untuk menekan penyebaran COVID-19, kami putuskan untuk menghentikan sementara operasional Terminal Jatijajar," kata Wali Kota Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 25 April 2020.

Terminal yang dikelola Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) ini, biasanya melayani operasional bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) ke berbagai daerah tujuan seperti ke Jawa Barat ataupun Jawa Tengah.

Idris mengatakan keputusan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020. Yaitu tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19),

Idris berterima kasih kepada seluruh perusahaan angkutan yang sangat responsif dalam melaksanakan kebijakan pemerintah ini. Atas keputusan tersebut, dirinya meminta agar warga Depok dapat memaklumi larangan mudik itu demi kebaikan bersama.

Presiden Joko Widodo melarang seluruh masyarakat Indonesia mudik untuk mencegah penyebaran COVID-19. "Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta awal pekan ini.

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam rapat terbatas dengan tema Lanjutan Pembahasan Antisipasi Mudik melalui video konferensi bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan para menteri Kabinet Indonesia Maju. Hal itu, katanya, berdasarkan kajian Kementerian Perhubungan.

"Saya ingin langsung saja, dari hasil kajian-kajian yang ada di lapangan pendalaman di lapangan, dari hasil survei Kementerian Perhubungan disampaikan yang tidak mudik 68 persen yang tetap bersikeras mudik 24 persen, yang sudah mudik tujuh persen, artinya masih ada angka sangat besar 24 persen lagi," ujarnya.

Presiden Jokowi tidak ingin mengambil risiko penyebaran virus corona COVID-19 lebih luas lagi sehingga memutuskan untuk mengeluarkan larangan mudik.

Berita terkait

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

32 menit lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

4 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

4 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

5 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

5 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

5 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

7 jam lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

8 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

9 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya