Penangkapan Ravio Patra Cacat Prosedur, Polisi Bantah KATROK

Senin, 27 April 2020 10:30 WIB

Ravio Patra. Safe.net

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suyudi membantah tudingan proses penangkapan dan penggeledahan aktivis Ravio Patra tidak sesuai prosedur. Tudingan cacat prosedur itu disampaikan Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK) dan LBH Jakarta.

Direktur LBH Jakarta Arif Maulana menyebut penangkapan aktivis itu cacat prosedur karena polisi tidak mampu memberi dan menunjukkan surat penangkapan dan penggeledahan.

"Petugas saat mengamankan (Ravio) memperlihatkan surat tugas untuk dibawa ke kantor," ujar Suyudi saat dikonfirmasi, Senin, 27 April 2020.

Suyudi juga membantah tudingan kasus Ravio ini merupakan rekayasa atau seperti polisi tengah mencari-cari masalah. Menurut Suyudi, penyelidikan kasus ini sudah sesuai prosedur dan berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Laporan tidak hanya di Jakarta, namun juga di beberapa daerah lainnya, seperti yang dilaporkan oleh AKBP HS di Tapanuli Utara dan saksi-saksi lainnya," kata Suyudi.

Posisi menangkap Ravio Patra pada Rabu malam, 22 April 2020 di Jalan Blora Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat saat sedang menunggu jemputan. Dia kemudian dibebaskan dengan status sebagai saksi pada Jumat, 24 April 2020.

Advertising
Advertising

Penyidik menangkap Ravio karena dugaan penyebaran ujaran kebencian dan ajakan melakukan tindakan anarkis. Ravio membantah tudingan itu dan mengatakan bahwa sebelum ajakan itu beredar, WhatsApp-nya diretas.

Ravio Patra juga telah melaporkan peretasan itu ke SAFEnet.

Penangkapan terhadap peneliti kebijakan publik itu kemudian mendapat banyak kritik di kalangan aktivis. KATROK menuding penangkapan diduga karena Ravio kerap memberikan kritik terhadap pemerintah di media sosial.

Kritik yang terakhir sering dilancarkan Ravio adalah terkait kinerja dan konflik kepentingan Staf Khusus Presiden dan pengelolaan data korban COVID-19," ujar anggota Koalisi, Direktur LBH Jakarta Arif Maulana secara tertulis, Jumat, 24 April 2020.

Menurut Arif, praktek teror terhadap Ravio sangat berbahaya. Bukan hanya mengancam Ravio, kata dia, tapi bisa dikenakan pada siapa pun yang kritis dan menyuarakan pendapatnya. Dari kejadian ini, Koalisi mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi bertindak tegas untuk menghentikan tindakan-tindakan teror dan represif kepada warga negara yang kritis.

"Kepolisian harus profesional dan menghentikan kasus atau tuduhan terhadap Ravio Patra, dan Kepolisian harus segera menangkap peretas sekaligus penyebar berita bohong melalui akun Whatsapp Ravio," ujar Arif.

Berita terkait

Aplikasi Soal UTBK Mati Tanpa Upaya Peretasan, Pengamat Siber: Memalukan

13 jam lalu

Aplikasi Soal UTBK Mati Tanpa Upaya Peretasan, Pengamat Siber: Memalukan

Kejadian pada hari pertama UTBK itu tidak ada indikasi kesengajaan menunda waktu tes untuk mendapatkan bocoran jawaban.

Baca Selengkapnya

Kasus Terbaru Peretasan Game Pokemon, Jual Monster 4 Bulan Raup Jutaan Yen

2 hari lalu

Kasus Terbaru Peretasan Game Pokemon, Jual Monster 4 Bulan Raup Jutaan Yen

Faktanya, ini bukan kasus pertama karena peretasan data dalam game-game Pokemon merajalela di antara pemain curang.

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

7 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

7 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

9 hari lalu

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.

Baca Selengkapnya

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

9 hari lalu

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

9 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

11 hari lalu

Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

Maung Zarni, aktivis hak asasi manusia dan pakar genosida asal Myanmar, dinominasikan Hadiah Nobel Perdamaian 2024, oleh penerima Nobel tahun 1976

Baca Selengkapnya

Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

12 hari lalu

Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

Grup idola K-pop T-ARA meraih puncak popularitaasnya di tahun 2010an dengan berbagai lika-liku termasuk tuduhan skandal bullying.

Baca Selengkapnya

Modus Penggembosan Demo 11 April 2022 Mulai Ancaman, Peretasan hingga Buat BEM Tandingan

21 hari lalu

Modus Penggembosan Demo 11 April 2022 Mulai Ancaman, Peretasan hingga Buat BEM Tandingan

Apa saja upaya penggembosan yang dilancarkan menjelang demo 11 April 2022? Salah satu tuntutan mahasiswa saat itu tolak Jokowi 3 periode.

Baca Selengkapnya