Perampokan Penumpang, Sopir Taksi Online Divonis 2,5 Tahun

Kamis, 30 April 2020 16:26 WIB

Penasihat Hukum terdakwa Ari Darmawan yakni pengemudi taksi daring dari LBH Mawar Saron Jakarta membacakan nota pembelaan terdakwa dalam sidang melalui video telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 April 2020. ANTARA/HO-LBH Mawar Saron Jakarta

TEMPO.CO, Jakarta - Ari Darmawan, seorang pengemudi taksi online divonis pidana penjara selama 2,5 tahun atas perkara perampokan penumpangnya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Ari Darmawan terbukti bersalah atas perkara pencurian dengan kekerasan itu.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Ari Darmawan alias Ari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan," kata Majelis Hakim yang diketuai Achmad Guntur dalam sidang melalui video telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 30 April 2020.

Majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa Ari Darmawan adalah pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap saksi korban, Suhartini dan Amelia, sebagaimana telah didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa mendakwa Ari Damawan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," kata Guntur.

Hakim juga menetapkan hukuman terhadap terdakwa dipotong dengan masa tahanan. Terdakwa ditahan sejak 5 September 2019.

Dalam memutuskan perkara ini, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal-hal yang meringankan terdakwa, yakni terdakwa sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih relatif muda sehingga masih dapat memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.

Hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, mencoreng nama Gocar dan menurunkan kepercayaan terhadap taksi online. Perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain, yakni saksi korban.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa tidak mengakui perdamaian yang dilakukan oleh keluarga terdakwa dengan saksi korban," kata Guntur.

Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan dan mengembalikan barang bukti berupa satu unit mobil, ponsel kepada para saksi dan saksi korban.

Vonis majelis hakim lebih ringan enam bulan dari tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Boby Mokoginta. Jaksa menuntut Ari Darmawan dengan pidana penjara selama 3 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU dan penasihat hukum untuk pikir-pikir atas vonis yang telah dibacakan. LBH Mawar Saron Jakarta selaku kuasa hukum terdakwa melakukan investigasi terhadap kasus tersebut dan menemukan informasi yang dapat membuktikan Ari merupakan korban salah tangkap.

Sidang putusan tersebut berlangsung melalui video telekonferensi. Majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa di Rutan Cipinang dan jaksa berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Peristiwa dugaan perampokan yang dilakukan sopir taksi online tersebut terjadi Rabu 4 September 2019 pukul 03.40 dinihari. Saat itu Ari Darmawan mendapat pesanan dari calon penumpang berinisial S yang meminta dijemput dari daerah Kemang Jakarta Selatan menuju Damai Raya Cipete.


Berita terkait

Pengguna LRT Jabodebek Mencapai 1,4 Juta di April 2024

17 jam lalu

Pengguna LRT Jabodebek Mencapai 1,4 Juta di April 2024

Jumlah penumpang Light Rail Transit atau LRT Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek) selama April 2024 sebanyak 1.402.933 orang.

Baca Selengkapnya

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

2 hari lalu

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.

Baca Selengkapnya

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

2 hari lalu

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

Jumlah penumpang Garuda Indonesia Group di kuartal pertama 2024 sebanyak 5,42 juta.

Baca Selengkapnya

Dubai akan Bangun Bandara Terbesar di Dunia, Bisa Tampung 260 Juta Penumpang

2 hari lalu

Dubai akan Bangun Bandara Terbesar di Dunia, Bisa Tampung 260 Juta Penumpang

Bandara Internasional Al Maktoum akan menggantikan Bandara Internasional Dubai yang masih beroperasi saat ini

Baca Selengkapnya

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

3 hari lalu

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

Penumpang memiliki hak mendapat kompensasi dari maskapai jika terjadi keterlambatan penerbangan pesawat.

Baca Selengkapnya

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

4 hari lalu

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Baca Selengkapnya

LRT Jabodebek Layani 3,8 Juta Penumpang pada Triwulan I Tahun Ini

4 hari lalu

LRT Jabodebek Layani 3,8 Juta Penumpang pada Triwulan I Tahun Ini

Light Rail Transit atau LRT Jabodebek mencatat jumlah pengguna selama Triwulan pertama 2024 mencapai 3.841.554 orang.

Baca Selengkapnya

KCIC Sebut Cuaca Buruk Picu Keterlambatan Perjalanan Kereta Cepat Whoosh

7 hari lalu

KCIC Sebut Cuaca Buruk Picu Keterlambatan Perjalanan Kereta Cepat Whoosh

Cuaca buruk membuat perjalanan kereta cepat Whoosh mengalami keterlambatan. PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memberi kompensasi makanan dan minuman untuk penumpang.

Baca Selengkapnya

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

8 hari lalu

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

Ketika traveling dengan pesawat, dia otomatis masuk dalam kategori anak bawah umur yang harus didampingi supervisor.

Baca Selengkapnya