Langgar Protokol Kesehatan PSBB, 168 Pabrik di Jakarta Disegel
Reporter
Antara
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 4 Mei 2020 16:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 168 pabrik di wilayah DKI Jakarta telah disegel karena melanggar protokol kesehatan dalam penerapan PSBB. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan, selain sementara 2.673 pabrik lainnya diberikan peringatan.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berikan peringatan dan teguran kepada 2.673 pabrik dan industri termasuk perkantoran. Kemudian telah menyegel sementara 168 pabrik,” kata Doni dalam konferensi pers virtual usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Kepresidenan, Bogor, Senin.
Doni tidak merinci sektor industri yang melanggar PSBB tersebut. Namun, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), hanya terdapat 11 sektor industri yang boleh beroperasi selama PSBB dengan syarat tetap menjalankan protokol kesehatan.
Doni Monardo meminta pemerintah daerah mengawal penerapan PSBB agar tidak longgar. PSBB harus berjalan ketat dan efektif untuk memutus rantai penularan virus Corona baru. “Tetap harus patuh protokol kesehatan, baik social distancing (pembatasan sosial), phsycal distancing (pembatasan jarak fisik), cuci tangan, jaga jarak dan segala upaya, agar kita tidak terpapar COVID-19,” ujar dia.