Covid-19, Jakarta Pusat Kumpulkan 26 Kilogram Sampah Infeksius

Selasa, 5 Mei 2020 11:04 WIB

Ilustrasi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melibatkan PT Jasa Medivest anak perusahaan BUMD PT Jasa Sarana dalam upaya pencegahan wabah virus Corona atau COVID-19 yakni dengan melayani pemusnahan limbah medis pasien dalam pengawasan (PDP) di sejumlah rumah sakit rujukan. ANTARA/HO Humas PT Jasa Medivest

TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat mengumpulkan 26 kilogram sampah limbah infeksius wabah Covid-19 selama April 2020 dari delapan kecamatan. Sampah infeksius itu seperti masker, sarung tangan, bahkan hazmat sekali pakai.

"Sampah-sampah bekas kegiatan medis seperti masker, sarung tangan, atau baju hazmat. Pokoknya semuanya dikumpulkan per kecamatan, nanti ditaruh di tempat pembuangan sampah (TPS) terakhir yaitu tingkat kota TPS Dakota di Kemayoran," kata Kepala Seksi Kebersihan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Pusat Risad Saristian saat dihubungi, di Jakarta, Selasa 5 Mei 2020.

Risad mengatakan petugas-petugas yang bertanggung jawab mengangkut sampah infeksius selama pandemi COVID-19 diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap yang telah disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Limbah medis infeksius itu termasuk dalam sampah bahan berbahaya dan beracun atau limbah B3.

"Petugas maksimal lima orang, nanti sampahnya kita kantongin dengan warna khusus, kalau ga salah warna kuning," ujar Risad.

Sampah-sampah infeksius di TPS Dakota itu nantinya diangkut oleh pihak ketiga yaitu PT Wastec International yang telah ditunjuk oleh Dinas LH untuk mengolah limbah-limbah infeksius di DKI Jakarta.

"Jadi proses pengolahannya seperti apa, kita juga kurang tahu. Karena tingkat kota hanya sampai tahap pengumpulan sampah-sampah infeksius itu," ujar Risad.

Secara terperinci berikut data limbah-limbah infeksius dari sejumlah RS kasus Covid-19 yang berasal dari masing-masing kecamatan:Kemayoran menampung 12 kilogram, Senen menampung 9 kilogram, Menteng 2 kilogram, Johar Baru 2 kilogram, Gambir 0,5 kilogram, Gambir 0,5 kilogram, Cempaka Putih 0,2 kilogram. Sedangkan kecamatan Sawah Besar tidak menampung sampah infeksius.

Berita terkait

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

8 jam lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

14 jam lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

20 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

23 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

1 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

7 hari lalu

Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

Pemerintah Kabupaten Sumbawa, membangun 3 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan 11 Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Terpadu, sebagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan sampah.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

7 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

8 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

8 hari lalu

Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

Reza dikukuhkan sebagai profesor riset berkat penelitian yang dilakukannya pada aspek urgensi pengelolaan plastik.

Baca Selengkapnya