Suasana loket pembelian tiket bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang tutup di terminal Kalideres, Jakarta, 25 April 2020. TEMPO/Fajar Januarta
TEMPO.CO, Jakarta - Terminal Kalideres Jakarta Barat tengah menunggu ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait pelonggaran transportasi umum untuk izin operasional bus AKAP.
Kepala Terminal Kalideres Revi Zukarnaen mengatakan, kebijakan memperbolehkan kembali perjalanan dengan moda angkutan umum dibutuhkan instruksi teknis-teknis di lapangan yang dituangkan di dalam Permenhub.
"Karena nanti di Permehub itu pasti ada kriterianya. Bus seperti apa yang boleh beroperasi, atau syarat apa yang harus dimiliki penumpang agar boleh keluar kota," kata Revi di Jakarta, Kamis 7 Mei 2020.
Revi mengatakan, saat ini Terminal Kalideres masih meniadakan transportasi antar kota antar provinsi atau bus AKAP selama masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Terminal Kalideres masih berpegangan pada larangan mudik yang diatur dalam Permenhub nomor 25 tahun 2020.
"Jadi sampai saat ini kami di Terminal Kalideres masih hanya layani transportasi dalam kota, TransJakarta dan Jabodetabek," kata Revi.
Selain dari Permenhub, Revi mengatakan pihaknya juga menantikan instruksi dari Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait dibukanya kembali operasional moda transportasi umum.
Terhitung mulai 7 Mei 2020, seluruh moda transportasi publik akan dibuka kembali, kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Kebijakan tersebut disampaikan Menhub Budi Karya dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu 6 Mei lalu.
Menhub menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Inti penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan. Untuk kriteria siapa saja yang boleh melakukan perjalanan dirumuskan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB).
Salah satu kriteria yang diperbolehkan untuk bepergian menggunakan transportasi umum adalah untuk kepentingan tugas negara atau kepemerintahan bagi para pejabat negara dan anggota DPR.
Dengan 1 liter bahan bakar mampu menempuh jarak 31 kilometer. dipadukan dengan tenaga elektrik, jadi semakin irit. Keluarga juga nyaman karena di atap terdapat Panoramic Glass Roof with Power Sunshade.