Selama PSBB, 21 Pasangan Menikah di Jakarta Pusat

Jumat, 8 Mei 2020 14:52 WIB

Ilustrasi pasangan menikah. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 21 pasangan mencatatkan pernikahan di Kantor Pencatatan Sipil Jakarta Pusat selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan PSBB Jakarta diterapkan untuk memutus penyebaran Covid-19 di ibu kota yang memiliki kasus positif tertinggi di Indonesia.

"Selama PSBB berjalan, layanan di Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Pusat tetap berjalan dengan mengikuti protap Covid-19, misalnya seperti yang menikah kami catat, ada 21 orang selama PSBB ini hingga akhir April 2020," kata Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Pusat Erik Polim saat dihubungi, di Jakarta, Jumat 8 Mei 2020.

Erik mengatakan proses pencatatan sipil pernikahan selama PSBB Jakarta tetap mewajibkan pasangan turut membawa dua orang saksi seperti prosedur biasanya. Hal yang berbeda adalah ketatnya penjagaan jarak atau physical distancing antar orang baik petugas Sudin Dukcapil dengan pasangan yang melakukan pencatatan maupun dengan para saksi yang hadir.

"Kami beri jarak masing-masing orang 1,5 meter. Mereka juga sebelum masuk ruangan, tentu pakai masker, lalu cek suhu tubuh, setelah itu kita minta cuci tangan, baru kita mulai pencatatannya. Ruangan kita luas, jadi tidak sulit melakukan physical distancing," kata Erik.

Menurut Erik, pasangan yang melakukan pencatatan sipil untuk pernikahan selama PSBB itu merupakan pasangan-pasangan yang telah menikah secara agama dalam rentang waktu 6 bulan terakhir. Tidak sedikit pasangan yang sebelumnya telah mendaftar, namun memutuskan untuk menunda proses pencatatan sipil untuk pernikahannya karena masa PSBB.

"Memang benar sejak PSBB diberlakukan, apalagi waktu menjelang Paskah pelayanan kami untuk pencatatan pernikahan memang sedikit. Mungkin nanti di Juli hingga Desember biasanya akan banyak. Soalnya, ini tidak sedikit yang akhirnya memutuskan menunda (pencatatan sipil) karena Covid-19,"kata Erik.

Selain pencatatan sipil untuk pernikahan, Sudin Dukcapil Jakarta Pusat juga masih melayani layanan untuk pencatatan sipil perceraian dengan jumlah tiga pasangan, pencatatan akte kelahiran sebanyak 328 orang, pencatatan kematian sebanyak 283 orang, dan pencatatan duplikat akte lahir sebanyak 9 orang selama masa PSBB.

Berita terkait

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

1 jam lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

8 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

10 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

22 jam lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

1 hari lalu

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

Perjanjian pranikah atau perjanjian pisah harta dilakukan kedua pasangan memiliki pendapatan atau bisnis sendiri masing-masing.

Baca Selengkapnya

Saran Psikolog buat Pasangan yang akan Menikah, Perhatikan Hal Ini

4 hari lalu

Saran Psikolog buat Pasangan yang akan Menikah, Perhatikan Hal Ini

Perhatikan hal ini sebelum menikah mengingat penyebab perceraian dalam masyarakat biasanya multifaktor.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

6 hari lalu

Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

Perjodohan memang tak selalu berjalan mulus apalagi bila tanpa cinta. Berikut beberapa persoalan yang bisa muncul bila menikah karena dijodohkan.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

7 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

7 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya