Larangan Mudik, Polda: Videokan Polisi Terima Sogokan Pemudik

Senin, 11 Mei 2020 12:55 WIB

Pengemudi travel dan penumpangnya beristirahat usai terjaring dalam operasi penyekatan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 11 Mei 2020. Dalam kurun waktu tiga hari operasi penyekatan, yakni mulai 8-10 Mei, Polda Metro Jaya mengamankan 202 kendaraan travel gelap yang mencoba mengangkut pemudik ke luar dari Jakarta. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan polisi akan tegas melaksanakan larangan mudik yang dibuat oleh pemerintah pusat. Tidak ada anggota Polda Metro Jaya yang 'bermain mata' atau menerima sogokan dari pemudik.

Jika masyarakat yang mengetahui praktik seperti itu, Sambodo meminta untuk dilaporkan. "Tolong videokan, tolong datakan. Kami akan tindak tegas bahkan saya tidak akan ragu-ragu mengusulkan anggota tersebut untuk dipecat," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Senin, 11 Mei 2020.

Sambodo mengatakan Polda Metro Jaya akan tegas menindak pelanggar larangan mudik selama masa PSBB. Salah satunya dengan menilang para pengemudi travel yang nekat menyelundupkan pemudik di tengah masa darurat pandemi Covid-19.

Selama tiga hari belakangan, selama 8-10 Mei, Ditlantas Polda Metro Jaya menangkap 202 mobil travel gelap yang mengangkut pemudik dengan tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah serta Jawa Timur.

Sambodo mengatakan, travel yang disita terdiri dari 11 bus, 112 minibus, 78 kendaraan pribadi dan 1 truk. Total penumpang yang digagalkan mudik, kata Sambodo, berjumlah 1.113 orang.

Menurut Sambodo, modus yang digunakan pemilik travel gelap pelanggar larangan mudik adalah dengan mempromosikan melalui sosial media. Selanjutnya, ada juga yang menggunakan sistem promosi dari mulut ke mulut.

Advertising
Advertising

Para pemilik travel yang nekat angkut pemudik dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan pemilik truk dikenakan Pasal 303 di undang-undang yang sama. Seluruh kendaraan disita sampai persidangan tilang selesai.

Berita terkait

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

8 jam lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

10 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

13 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

14 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

14 jam lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

15 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

20 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

21 jam lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

23 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya