Kota Bogor Siapkan Sanksi Denda dan Sosial Bagi Pelanggar PSBB
Reporter
Antara
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 13 Mei 2020 04:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bogor akan memberlakukan sanksi administratif berupa denda maupun sanksi sosial yaitu membersihkan sampah di jalanan bagi korporasi maupun warga pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kota Bogor.
"Pemberian sanksi ini akan diatur dalam Perwali (Peraturan Wali Kota) guna meningkatkan kepatuhan warga terhadap aturan penerapan PSBB," kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, melalui pernyataan tertulisnya di Kota Bogor, Senin, 13 Mei 2020.
Alma Wiranta mengatakan hal itu menanggapi hasil rapat koordinasi virtual lima kepala daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) yang sepakat mengusulkan perpanjangan PSBB dan akan memperketat aturan pergerakan masyarakat pada penerapan PSBB berikutnya dengan pemberian sanksi.
Menurut Alma Wiranta, untuk mempertegas sanksi pelaksanaan PSBB dan menguatkan landasan hukumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya telah memerintahkan Kepala Bagian Hukum dan HAM untuk segera membuat Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) tentang Sanksi untuk Pelaksanaan PSBB di Kota Bogor.
Alma menjelaskan, dirinya bersama tim hukum di Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor telah menyusun Raperwali tersebut.
"Aturan dalam Raperwali itu merupakan turunan dari Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Pada pasal 126 dalam perda itu mengamanatkan adanya sanksi administratif yang dapat dikenakan bagi pelanggar PSBB," katanya.
Jaksa karier yang ditugaskan di Pemerintah Kota Bogor ini menuturkan, sanksi dalam Perwali itu ada yang bersifat preventif dan non-yustisia.
"Artinya, Pemerintah Kota Bogor melalui perangkat daerah terkait dapat menerapkan sanksi kepada pelanggar sebelum melalui proses pro-yustisia (ultimun remedium). Ini adalah terobosan yang dilakukan Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor untuk memperkuat kepatuhan warga pada pelaksanaan PSBB," katanya.
Dalam rancangan Perwali ini, kata Alma, mengatur sanksi administratif bagi pelanggar PSBB baik orang maupun korporasi, berupa denda, jika dalam 1x24 jam tidak dapat dilaksanakan, maka dapat diganti dengan sanksi sosial berupa membersihkan sampah di jalan atau menyapu kotoran di jalan, yang ditentukan oleh Pemerintah Kota Bogor.
Alma menambahkan, ada enam jenis pembatasan pergerakan masyarakat yang dimasukkan dalam norma pelarangan pada penerapan PSBB, seperti diatur dalam Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2018 juncto Perwali Nomor 30 Tahun 2020 tentang PSBB, salah satunya adalah pada moda transportasi kereta rel listrik (KRL) dalam memutus penyebaran COVID-19.