Puskesmas Jakarta Tak Layani Surat Keterangan Sehat Buat Mudik

Rabu, 13 Mei 2020 12:14 WIB

Anggota Polisi berada di dekat mobil travel gelap pengangkut pemudik yang disita Polisi terparkir di lapangan Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 11 Mei 2020. Para pengemudi travel gelap dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Puskesmas di Kelurahan Bangka menerbitkan pengumuman tidak melayani pembuatan surat keterangan sehat untuk keperluan mudik atau berpergian keluar kota. Pengumuman itu disebarkan melalui media sosial.

Lurah Bangka Novia Ernita saat dikonfirmasi mengatakan langkah tersebut dilakukan sesuai arahan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

"Arahan Bu Kadis, puskesmas tidak mengeluarkan surat seperti itu. Bagi yang mau mengurus diarahkan ke klinik atau rumah sakit," kata Novi di Jakarta, Rabu 13 Mei 2020.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran virus corona baru penyebab Covid-19 di seluruh Indonesia dengan melarang mudik Lebaran atau pulang kampung.

Saat ini walau data kasus di Jakarta mengalami pergerakan lambat, data kasus di daerah mengalami kenaikan.

"Kalau kita ke luar dari Jakarta berarti kita membawa wabah itu kan, kalau kita paksakan pulang kampung akan menjangkiti orang di sana. Setelah pulang kita balik lagi dengan membawa virus itu, maka enggak akan selesai masalah pandemi ini," kata Novi.

Oleh karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat tidak usah pulang kampung dulu demi mencegah penularan Covid-19 yang lebih besar lagi.

Novi menambahkan, setiap puskesmas di Kelurahan Bangka maupun seluruh DKI Jakarta tidak melayani pembuatan surat keterangan sehat untuk keperluan mudik atau berpergian keluar kota.

Layanan pengurusan surat keterangan sehat ini hanya bisa dilakukan di tingkat klinik dan rumah sakit. Para pemohon diwajibkan untuk melakukan tes cepat atau PCR (uji usap) secara mandiri.

"Jadi kalau mau mengurus surat keterangan sehat langsung diarahkan ke klinik atau rumah sakit, mereka yang melaksanakan tes cepat atau PCR mandiri, nanti langsung keluar suratnya," kata Novi. Arahan dari Dinas Kesehatan itu diberikan kepada seluruh puskesmas di DKI agar tidak melayani pembuatan surat keterangan sehat sesuai larangan mudik atau pulang kampung selama Covid-19.

Berita terkait

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

17 jam lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

23 jam lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

1 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

1 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

1 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

1 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

7 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

7 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

8 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

10 hari lalu

Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

Dengan 1 liter bahan bakar mampu menempuh jarak 31 kilometer. dipadukan dengan tenaga elektrik, jadi semakin irit. Keluarga juga nyaman karena di atap terdapat Panoramic Glass Roof with Power Sunshade.

Baca Selengkapnya